Pati, www.suarahukum-news.com | Kontroversi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa seolah tak berkesudahan. (19/08)
Mulai dari saling lapor ke pihak berwajib dari beberapa calon perangkat desa yang gagal dalam seleksi dan skor perolehan nilai ujian, sampai dengan soal tehnis pelaksanaan yang hingga kini masih di sorot dan seolah tidak hilang ingatan dari para kepala desa dan sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Kalau Perbup Pati No 55 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa belum di revisi atau belum di cabut, maka, persoalan polemik di internal desa tidak akan ada selesainya. Bagaimana tidak, secara undang-undang yang berhak melantik dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa. Namun, seolah di ganjal dan di ambil oleh pihak ke tiga berdasarkan adanya Perbup itu, ” ujar Sutrisno, S.H, yang juga merupakan Kepala Desa Sumbermulyo, Kecamatan Winong Kabupaten Pati, Jumat (18/08) usai mengikuti audiensi bersama pihak Legislatif Dan Eksekutif di Ruang Banggar, Kantor DPRD Kabupaten Pati.
Menurut Sutrisno, S.H, yang juga di ketahui sebagai Ketua Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) di Kabupaten Pati ini juga menyebut telah ada sekitar 700 formasi perangkat desa yang kosong se-Kabupaten Pati. Kekosongan ini tentu berdampak pada tingkat pelayanan dan kinerja di masing-masing desa, yang perangkat desanya sudah purna (kosong).
“Sementara jika ingin mengajukan pengisian perangkat desa atas formasi yang kosong, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan perpecahan dan kontroversi baru lagi. Sedangkan pengisian perangkat di tahun-tahun kemarin saja dampaknya masih dapat kita lihat di desa-desa yang melaksanakan saat itu,” imbuh Sutrisno, yang diketahui sebagai garda terdepan jika ada kebijakan pemerintah daerah yang tidak berpihak kepada desa.

Sementara di tempat yang sama, Pandoyo, Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, juga menyebut kalau dirinya bersama Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) akan bersama-sama untuk mengawal jalannya proses permohonan revisi Perbup Pati No 55 Tahun 2021 sampai dengan selesai.
“Audiensi siang ini, telah di ikuti dari berbagai elemen dan unsur pimpinan serta dari perwakilan kepala desa di Kabupaten Pati. Yang pada intinya, agar kewenangan dan hak soal pengisian perangkat desa segera dikembalikan seutuhnya kepada desa. Hal ini supaya selaras dengan amanah undang-undang tentang Desa,” kata Pandoyo, yang juga merupakan Ketua Pasopati.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, saat di wawancarai sejumlah awak media juga menyampaikan kalau soal permohonan revisi tentang Perbup No 55 Tahun 2021 sudah lama disampaikan oleh para kepala desa.
“Sejak pertama kali saya menjabat sebagai Pj Bupati Pati, hal itu sudah pernah di sampaikan oleh beberapa perwakilan kepala desa yang menghadap di ruang kerja saya. Namun, untuk revisi, tentunya harus melibatkan seluruh pihak dan instansi terkait. Mulai dari persiapan dan penyusunan draf revisi dari beberapa pasal dan persiapan lainnya,” kata Henggar siang itu.
Prinsipnya, lanjut Henggar, Kita tidak ada masalah. Untuk review drafnya juga sudah selesai, hanya menunggu waktu untuk sinkronisasi saja. Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga berharap agar proses penyusunannya dapat segera rampung sebelum akhir tahun ini.
“Mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat. Karena, kita harus komunikasi juga dengan Kemenkumham dan Kemendagri,” ungkap Henggar.
Sementara disinggung soal tunjangan RT RW, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga menjelaskan jika tahun depan sudah bisa di naikkan 100℅.”Karena ada banyak yang harus di penuhi dan diselesaikan, tentunya juga menyesuaikan keterbatasan anggaran. Tapi, semua yang menjadi permohonan satu persatu kita selesaikan,” pungkasnya.
(Red/Tg)






