ADA APA DENGAN TUKINI , SANG BANDAR TOGEL …….. ???

Hukum & Kriminal1059 Dilihat
Foto Dokumentasi barang bukti rekap penjualan togel yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib saat dilakukan penggrebekan pada hari Jumat ( 9 / 5 ) oleh para petugas di lapangan .

Pati , www.suarahukum-news.com – Meski memasuki Bulan Suci Ramadhan , atau banyak orang menyebutnya sebagai bulan bulan puasa , namun ternyata untuk peredaran dan penjualan rekap judi togel di Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati beredar cukup leluasa , Bahkan seseorang yang diketahui berinisial ” TKN ” (40) dari warga RW II Dukuh Jaksa Desa Wedarijaksa yang mendapatkan julukan si bandar togel bisa melenggang meski sempat tertangkap tangan menjual rekap judi togel dirumahnya , barang bukti berupa setumpuk kertas yang diduga kuat sebagai rekap judi togel berhasil di amankan oleh petugas , Namun sungguh sangat ironis karena TKN hinga kini masih dapat melenggang dan belum di amankan petugas . ( 14 / 5 )

Menurut keterangan yang dihimpun oleh beberapa awak media di lapangan menyebutkan bahwa , ” TKN ” telah tertangkap tangan sedang menjual rekap judi jenis togel di dalam rumahnya pada hari Jumat (9/5) dan petugas juga telah berhasil mengamankan sejumalah tumpukan kertas sebagi barang bukti yang diduga kuat adalah buku rekap judi togel , Namun sangat di sayangkan hingga pada hari Seniin (13/5) Pihaknya belum bisa diperiksa oleh petugas , lantaran ternyata ” TKN ” terlebih dahulu telah melarikan diri meninggalkan rumah .

Diketahui bahwa nama yang berinisial ” TKN ” dikenal oleh warga setempat dengan sebutan si bandar togel di wilayah Kecamatan Wedarijaksa , setiap hari dirinya dapat menjual rekap togel dirumahnya di dukuh Jaksa RW II , Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati , dengan cara cukup leluasa .

Selain itu warga setempat yang memberikan keterangan kepada awak media namun enggan menyebutkan nama aslinya , dirinya juga mengatakan bahwa ” TKN ” tidak memiliki rasa takut jualan rekap togel, karena merasa sudah membayar upeti ke oknum tertentu .

Kapolsek Wedarijaksa , AKP Teguh Hery , ketika dikonfirmasi oleh awak media menegaskan bahwa perkara pelanggaran pasal 303 yang melibatkan seseorang yang berinisial ” TKN ” tetap akan diproses secara hukum yang berlaku ;

” Pemeriksaan sesuai prosedur ,” tegasnya.

Sementara itu , Kapolres Pati AKBP Jhon Wesly Arianto , S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Pati, Iptu Suharning mengungkapkan jika laporan penanganan judi togel di wilayah Wedarijaksa belum sampai masuk ke pimpinan tingkat polres Pati ;

” Kemungkinan masih ditangani di tingkat polsek ,” ujarnya

Lebih lanjut Kasubag Polres Pati , Suharningsih mengatakan , ” Kalau memang yang bersangkutan cukup unsur telah melanggar pasal 303 yaitu tentang perjudian , namun pihaknya terbukti telah melarikan diri , maka orang tersebut bisa dimasukan ke dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang ) , ” tambahnya

( Red / Cuk )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *