Pati , www.suarahukum-news.com – Pemerintah Kabupaten Pati menggratiskan tagihan bulan Mei dan Juni pelanggan kelas 1A PDAM Tirta Bening Pati. ( 13 / 05 )
” Pelanggan kelas 1A itu yang penggunaan airnya sekitar 10 hingga 15 meter kubik per bulannya “, terang Bupati Pati Haryanto usai menghadiri acara pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Hall Kantor Pos Pati, Rabu (13/05) pagi.
Untuk mengecek kategorisasi, pelanggan PDAM Tirta Bening dapat melihat rata-rata penggunaan air setiap bulannya di struk pembayaran PDAM ;
“Jumlah pelanggan yang masuk kategori ini ada sekitar tiga ribuan lebih pelanggan, Jika ditotal lebih kurang nilainya mencapai ratusan juta , yaitu sekitar Rp 250 juta “, jelasnya
Pembebasan tagihan PDAM itu digagas Pemkab guna membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19 ;
” Adapun anggarannya, akan ditanggung oleh PDAM Tirta Bening. Pendapatannya berkurang nggak apa-apa. Itu bentuk keseriusan Pemkab dalam menangani dampak Covid-19 “, terangnya
Lebih lanjut Bupati menuturkan bahwa untuk pelanggan kelas 1A yang sudah terlanjur membayar tagihan, ” maka kebijakan ini diberlakukan di bulan berikutnya “, tandasnya
( Red / Fn )