Aksi AMPB Berujung Walk Out, DPRD Pati Soroti Mekanisme & Peserta dari Luar Daerah

Daerah17 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Aksi reuni akbar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang digelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis (13/8/2026), berujung pada ketegangan antara massa aksi dan anggota DPRD Pati. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyampaian aspirasi hingga tuntutan agar seluruh anggota DPRD hadir dalam ruang paripurna akhirnya membuat sejumlah anggota dewan memilih meninggalkan ruangan. (16/08/26)

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang, meminta DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap pengesahan regulasi tersebut, serta mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Massa juga meminta seluruh anggota DPRD Pati hadir dan menandatangani persetujuan terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.

Namun, tuntutan tersebut berhadapan dengan persoalan kewenangan dan mekanisme kelembagaan. RUU Perampasan Aset merupakan agenda pembentukan undang-undang di tingkat nasional, sehingga proses pembahasan dan pengesahannya berada dalam kewenangan DPR RI bersama Presiden, bukan DPRD kabupaten.

Secara konstitusional, pembentukan undang-undang mengacu antara lain pada Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22A UUD 1945 serta diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

 

Ketua DPRD: Aspirasi Sudah Diterima dan Disiapkan Secara Resmi

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD pada prinsipnya telah menerima aspirasi AMPB. DPRD juga telah menyiapkan daftar hadir serta surat rapat dengar pendapat sebagai wadah resmi untuk mencatat dan menampung tuntutan masyarakat.

Anggota DPRD Pati menerima peserta audensi di ruang Paripurna, Kamis (13/08) pukul 19.45 WIB.

Ali menegaskan, secara substansi pihaknya menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, DPRD Pati memiliki kewajiban untuk menerima dan menyerap aspirasi masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor tata tertib dan mekanisme kelembagaan.

“Pada prinsipnya aspirasi sudah kami terima. Kami menyiapkan forum rapat dengar pendapat agar seluruh tuntutan dapat dicatat dan dituangkan secara resmi,” demikian substansi penjelasan Ketua DPRD Pati.

Persoalan kemudian muncul ketika AMPB meminta agar seluruh anggota DPRD Pati hadir di ruang paripurna.

Padahal, permintaan tersebut disampaikan di luar jam kerja dan di luar agenda kegiatan DPRD yang telah ditetapkan. Meski demikian, menurut pihak DPRD, sekretariat telah mengundang anggota melalui pesan WhatsApp untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Tidak seluruh anggota dapat hadir. Namun anggota yang hadir menyatakan kesiapan untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat melalui forum resmi rapat dengar pendapat.

 

AMPB Tetap Mendesak Seluruh Anggota Hadir

Situasi kemudian memanas ketika perwakilan AMPB, Teguh, tetap meminta seluruh anggota DPRD hadir. Massa bahkan menyampaikan akan tetap berada di ruang paripurna hingga pagi apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Perbedaan pandangan itu akhirnya membuat forum yang semula dimaksudkan sebagai ruang dialog berubah menjadi situasi yang tidak menemukan titik temu.

Di tengah dinamika tersebut, anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menyatakan dirinya semula ingin berdialog dengan masyarakat sesuai kapasitas dan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Suasana dialog interaktif antara peserta audisi dengan anggota DPRD Pati, Kamis (13/08)

Menurut Bandang, DPRD Pati pada prinsipnya terbuka terhadap kritik, aspirasi dan tuntutan masyarakat. Aspirasi tersebut dapat diserap, dikaji dan kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat apabila memang menyangkut kewenangan pemerintah pusat.

Namun, Bandang mengaku cukup terkejut ketika dalam forum dengar pendapat ditemukan peserta yang menurut informasi berasal dari sejumlah wilayah di luar Kabupaten Pati.

“Sebagai wakil rakyat Pati, tentu kami berkewajiban mendengar dan menampung aspirasi masyarakat. Tetapi kami juga perlu mengetahui secara proporsional siapa yang menyampaikan aspirasi dan apa konteks keterwakilannya,” ujar Bandang.

Dalam forum tersebut, peserta aksi disebut tidak seluruhnya berasal dari Kabupaten Pati. Sejumlah peserta diketahui datang dari berbagai daerah, antara lain Yogyakarta, Surabaya, Bogor, Semarang, Kudus, Blora dan beberapa wilayah lainnya.

Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian anggota DPRD karena forum tersebut berlangsung di lembaga legislatif daerah dan membawa label aspirasi masyarakat Pati.

 

Bukan Menolak Aspirasi, DPRD Persoalkan Mekanisme

Polemik yang terjadi, menurut DPRD, bukan semata-mata persoalan menerima atau menolak aspirasi.

Persoalannya adalah bagaimana aspirasi tersebut disampaikan melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tata tertib DPRD.

UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang memiliki tahapan yang harus dilalui. Bahkan UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan RUU Perampasan Aset memang masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tengah disiapkan oleh Komisi III DPR RI. DPR RI menyatakan pembahasan RUU tersebut terus berjalan.

Dengan demikian, DPRD Pati dapat menyampaikan dukungan politik dan aspirasi daerah, tetapi tidak berada pada posisi untuk secara langsung mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

 

Walk Out Setelah Forum Tak Menemukan Titik Temu

Ketika permintaan menghadirkan seluruh anggota DPRD tetap dipaksakan, sementara mekanisme rapat paripurna juga dinilai belum memenuhi tahapan dan persyaratan kelembagaan, situasi akhirnya tidak menemukan titik temu.

Anggota DPRD Pati kemudian memilih walk out dan meninggalkan ruang paripurna.

Langkah tersebut menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian pihak menilai anggota dewan semestinya tetap membuka ruang dialog dengan massa, sementara pihak lain melihat bahwa lembaga legislatif juga memiliki tata tertib dan batas kewenangan yang tidak dapat diabaikan hanya karena tekanan massa.

Pada titik inilah persoalan menjadi menarik: antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi dan kewajiban lembaga negara menjaga tata kelola serta mekanisme kelembagaan.

Keduanya sesungguhnya tidak harus dipertentangkan.

Masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam kerangka hukum Indonesia. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, sementara lembaga negara berkewajiban membuka ruang partisipasi publik secara tertib, transparan dan proporsional.

 

Tokoh Masyarakat Soroti Etika Kedua Belah Pihak

Terpisah, seorang tokoh masyarakat Pati menyayangkan dinamika yang terjadi di ruang paripurna DPRD Pati.

Menurutnya, persoalan aspirasi masyarakat seharusnya tidak berakhir pada saling meninggalkan ruangan. DPRD sebagai rumah rakyat harus tetap membuka ruang dialog, sementara masyarakat yang menyampaikan aspirasi juga dituntut menjaga etika, ketertiban dan kesopanan.

“DPRD adalah lembaga yang harus mendengar suara rakyat. Tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa ada tata tertib, mekanisme dan batas kewenangan. Jangan sampai semangat menyampaikan aspirasi justru membuat substansi tuntutan kehilangan nilai,” ujar Widya, Sabtu (16/08/26)

Ia menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi kedua belah pihak.

DPRD perlu memperbaiki pola komunikasi publik agar tidak muncul kesan menutup diri terhadap aspirasi. Sebaliknya, massa aksi juga perlu memahami bahwa tekanan politik tidak boleh menghapus prosedur hukum dan tata tertib kelembagaan.

Apalagi, tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset merupakan isu nasional yang saat ini memang sedang dibahas di tingkat DPR RI. Komisi III DPR RI sendiri menyatakan masih mematangkan substansi RUU tersebut dengan mempertimbangkan aspek pemulihan aset, kepastian hukum, rasa keadilan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, substansi perjuangan pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada perdebatan siapa yang paling keras menyuarakan tuntutan.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi dukungan politik yang konstitusional, argumentasi hukum yang kuat, serta langkah kelembagaan yang benar-benar dapat mendorong percepatan pembentukan regulasi di tingkat nasional.

Pada akhirnya, ruang paripurna bukan sekadar tempat untuk mempertontonkan perbedaan sikap. Ia seharusnya menjadi ruang untuk mempertemukan suara rakyat, kewenangan konstitusional dan kepentingan publik dalam satu mekanisme demokrasi yang tertib.

 

(Red/Tg)