Aktivitas Tambang Galian C Desa Tegalrejo Diprotes Warga, Ancam Kawasan Karst & Sumber Mata Air 

Daerah16 Dilihat

Grobogan, www.suarahukum-news.com | Puluhan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penambangan galian C yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber daya air di kawasan setempat. (01/07)

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan poin tuntutan yang dibacakan langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalrejo.

Salah satu tuntutan utama adalah meminta agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan sampai terdapat kepastian mengenai legalitas, kesesuaian tata ruang, serta jaminan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami meminta agar aktivitas tambang ini diberhentikan sampai dengan ada evaluasi perizinan dari dinas terkait,” ujar Ketua BPD Desa Tegalrejo, Rabu (01/07).

Selain itu, salah seorang perwakilan warga juga menyampaikan bahwa lokasi penambangan berada di kawasan bentang alam karst Kendeng yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air.

“Aktivitas penambangan dikhawatirkan dapat mengganggu sistem air bawah tanah, mengurangi debit mata air, serta mengancam ketersediaan air bersih yang selama ini dimanfaatkan masyarakat,” kata Yono.

Untuk diketahui, tidak jauh dari lokasi tambang terdapat sumber mata air yang menjadi penopang kebutuhan air bersih warga.

“Masyarakat khawatir aktivitas pengerukan batuan akan berdampak terhadap keberlangsungan sumber mata air tersebut dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan kesesuaian lokasi tambang dengan rencana tata ruang.

Menurut mereka, kawasan tersebut merupakan wilayah pertanian produktif dan diduga tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri maupun pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Grobogan.

Warga juga mengungkapkan bahwa Desa Tegalrejo dikenal sebagai salah satu sentra pertanian yang pernah mengukir prestasi nasional.

Pada tahun 2007, Kelompok Tani Sumber Jati Makmur berhasil meraih penghargaan Juara I Nasional di bidang pertanian.

Oleh karena itu, masyarakat berharap kawasan pertanian yang telah menjadi sumber penghidupan warga tetap dilindungi dari aktivitas yang berpotensi mengurangi produktivitas lahan.

Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menyoroti dugaan belum dilaksanakannya sosialisasi secara terbuka kepada warga maupun Pemerintah Desa sebelum aktivitas penambangan berjalan.

“Keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” sebut Parsu.

Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk memenuhi persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan untuk memenuhi persetujuan lingkungan serta menerapkan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus memenuhi dokumen lingkungan sesuai tingkat risikonya, termasuk pengelolaan terhadap sumber daya air, kawasan lindung, serta partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan perlindungan lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup segera melakukan verifikasi lapangan, mengevaluasi seluruh aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, serta potensi dampak ekologis sebelum aktivitas penambangan terus berlanjut.

 

 

(Red/Tg)