Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Desa Muktiharjo Diduga Menabrak Perpres Nomor 59 Tahun 2019 

Opini1630 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Tanah bengkok atau lahan garapan yang dikelola oleh salah satu perangkat Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat ini menuai kontroversi dan menjadi perbincangan di sejumlah kalangan, baik dari tokoh masyarakat desa setempat, maupun oleh sejumlah aktivis yang ada di Kabupaten Pati, hal itu lantaran diduga kuat bahwa peralihan fungsi lahan pertanian tersebut tanpa didasari dengan proses perijinan dari desa sebagaimana fungsinya dan diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ). ( 01/09 )

Tanah pertanian yang diketahui sebagai bengkok desa Kadus tersebut seluas kurang lebih 1 hektar, sesuai dengan fungsinya seperti layaknya sawah pada umumnya maka lahan pertanian harus di fungsikan untuk lahan garapan ( pertanian) adapun jika dialihkan fungsikan tentunya harus melalui tahapan dan prosedur yang ada, tidak asal mendirikan sebuah bangunan yang tidak seharusnya pada tempatnya, apalagi di ketahui bahwa pemilik tempat usaha tersebut adalah salah satu oknum perangkat desa setempat, yang mana seharusnya memberikan contoh positif pada semua warga yang ada.

Kepada awak medai siang ini, Selasa ( 01/09 ) salah seorang narasumber warga setempat saat di konfirmasi pihaknya mengatakan, jika bangunan tersebut milik salah satu oknum perangkat desa setempat.

” Benar pak, bangunan tersebut adalah milik salah satu dari perangkat Desa Muktiharjo dan di gunakan sebagai tempat usaha cucian mobil “, tutur seseorang yang berinisial  ” S ” siang itu, Selasa, 01/09/2020.

Dari keterangan narasumber, kemudian awak media bergeser menuju ke Kantor Balai Desa Muktiharjo guna konfirmasi tentang adanya dugaan bangunan liar yang berdiri di atas tanah bengkok milik dari salah satu oknum perangkat desa tersebut.

” Untuk lahan sawah yang dimaksud, adalah hak pakai dari salah satu perangkat kami, yaitu saudara kadus ( kepala dusun ), mengenai perizinan dan surat alih fungsi, saya selaku kepala desa memang tidak pernah merasa membuat surat perijinan atau sejenisnya yang berkaitan dengan lokasi usaha tersebut yang dikelola oleh beliau , karena sepengetahuan saya, bahwa lahan tersebut adalah lahan pertanian, bukan lahan untuk usaha apalagi berbentuk bangunan “, tutur Suwarto, Kepala Desa Muktiharjo saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya

Pada kesempatan yang sama, Kadus Nor Rohman juga membenarkan jika bangunan tersebut berdiri di lahan pertanian dan hanya semi permanen saja.

” Memang benar mas, di lahan pertanian tersebut berdiri bangunan setengah semi permanen dan saat ini sudah disewa oleh pihak ke tiga ( penyewa tempat usaha ) selama tiga tahun, untuk digunakan sebagai tempat usaha cucian motor dan mobil, saat ini sudah mulai beroperasi, tetapi setelah 3 tahun nanti ,  akan di kembalikan fungsinya seperti semula, yaitu sebagai lahan pertanian kembali “, ujar Kadus Nor Roman

Terpisah, menanggapi hal tersebut ketua LSM KPMP Marcab Pati saat dimintai tanggapan tentang adanya dugaan lahan pertanian yang beralih fungsi dan diduga tidak memiliki legalitas pendirian bangunan, pihaknya mengatakan, jika alih fungsi ini tidak ada ijin atau rekomendasi, lalu bagaimana kebijakan Kepala Desa setempat sebagai pimpinan pemerintahan desa.

” Setidaknya ada semacam musyawarah tingkat desa, mengingat lahan tersebut adalah hak pakai dari perangkat desa setempat , kemudian soal bangunan setidak nya ada semacam  surat berita acara sebagai dasar untuk guna pakai atas tempat yang di maksud “, kata Andi Ketua LSM KPMP Marcab Pati

Sementara itu, Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah saat dimintai tanggapan tentang adanya dugaan lahan alih fungsi tanpa dasar, serta adanya dugaan bangunan liar di atas lahan pertanian, pihaknya mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

” Kewajiban setiap orang atau badan yang akan Mendirikan Sebuah Bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan semuanya sudah diatur pada pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009 “, kata Tugiyono Ketua Sekber IPJT DPC Pati saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telfon selularnya

Seperti diketahui bahwa, pada tanggal 6 September 2019, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

” Menurut Perpres ini ( Perpres Nomor 59 Tahun 2019 ), bahwa terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, maka tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang, jika Perpres ini tetap dilanggar, maka secara tidak langsung adanya dugaan perbuatan yang melawan aturan dari Pemerintah “, pungkas Tugiyono sembari menutup sambungan telfan selulernya

 

( Red / Sp, Tg )