Anggota DPRD Pati: Sosialisasi tentang Pemberantasan Cukai Ilegal Harus Terus Dilakukan

Advertorial827 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suyono meminta, agar sosialisasi pemberantasan cukai tembakau illegal terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. Hal itu menyusul banyaknya potensi kerugian yang telah dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.(21/11)

“Tentunya, sosialisasi ini wajib dilakukan secara terus menerus, hingga pelosok. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut l, dapat memberikan dampak kerugiian kepada negara. Sehingga, perlu dilakukan seperti tindakan yang tegas,” ujarnya Suyono kepada awak media, Senin (21/11).

Selain itu, lanjut Suyono, Masyarakat Pati harus mau, untuk tidak memiliki pita cukai yang sah. Untuk masyarakat Pati jangan membeli rokok yang tidak ada pita cukainya. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau ilegal di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Kegiatan sosialisasi sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan perbedaan rokok yang legal dan rokok ilegal.

“Ini untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai. Kami juga mengimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Endang.

Sasaran sosialisasi ini adalah 50 peserta yang merupakan penjual dan konsumen rokok se-Kecamatan Cluwak.

Adapun sosialisasi pemberantasan cukai ilegal tersebut melibatkan sejumlah pemateri dari berbagai instansi. Diantaranya; Bagian Perekonomian Setda Pati, Bagian Hukum Setda Pati, Kejaksaan Negeri Pati, dan Bidang PPHD Satpol PP Pati.

Secara singkat, dalam kesempatan tersebut, pemateri memaparkan kerugian negara terhadap beredarnya rokok ilegal atau tanpa cukai.

Dijelaskan pula bahwa baik konsumen maupun penjual rokok non cukai bisa diancam hukuman pidana.

“Peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Karena bagi hasil cukai bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Misal untuk pembangunan Puskesmas, beli alat-alat kesehatan dan lainnya. menjual belikan rokok ilegal bisa dipidana,”ujar Endang.

Diharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat dapat teredukasi sehingga tidak menjual, mengedarkan, maupun tidak mengonsumsi rokok ilegal dengan harapan peredarannya bisa turun bahkan bisa hilang. (*)

 

 

(Red/Sh)