Pati, www.suarahukum-news.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati cukup menyayangkan tentang adanya penarikan retribusi parkir liar yang ada di Stadion Joyokusumo. Hal tersebut diungkapkan oleh M. Nur Sukarno selaku Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati.(11/05).
Ia merasa penarikan parkir tersebut kurang tepat, karena Stadion Joyokusumo adalah fasilitas umum yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Stadion Joyokusumo merupakan fasilitas untuk masyarakat Kabupaten Pati. Masuk lokasi stadion kalau ditarik parkir sebenarnya kurang pas, sangat disayangkan,” ucap Sukarno, kepada awak Media, Rabu (11/5/2022).
Selain itu, Ia juga menilai bahwa keamanan kendaraan seperti motor dan mobil yang memasuki area Stadion Joyokusumo seharusnya sudah menjadi tanggungan pihak pengelola, tanpa harus ada pungutan parkir liar.
“Karena masuk ke Stadion Joyokusumo sebenarnya keamanan motor dan mobil harus ditanggung pengelola,” jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) menambahkan.
“Kemarin dari pihak Dinporapar sudah memanggil beberapa pemuda penarik parkir di pintu masuk Stadion Joyokusumo, selanjutnya diberikan pengarahan dari pihak Disporapar Pati,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa pemuda setempat asal Desa Winong memanfaatkan parkir area Stadion Joyokusumo dengan menarik setiap kendaraan yang masuk sebesar Rp2.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp3.000 untuk mobil.
Selanjutnya, pihak Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati telah memanggil sejumlah pemuda untuk diberikan pengarahan dan pembinaan berkaitan dengan penarikan parkir di pintu masuk Stadion Joyokusumo. Adapun dari hasil pengarahan tersebut, diketahui para penarik parkir selanjutnya menandatangani surat pernyataan yang berisi tentang komitmen agar patuh pada aturan yang berlaku, dengan disaksikan oleh Pemerintah Desa Winong.(*)
(Red/Sh)






