Antisipasi Perang Suku berlanjut, Satgas Yonif Raider 142/KJ Ambil Langkah Ini

Daerah1560 Dilihat

Tolikara, www.suarahukum-news.com | Satgas Yonif Raider 142/KJ hadir dan berusaha selalu memberikan rasa aman pada masyarakat, inilah yang ditunjukkan oleh Satgas Yonif Raider 142/KJ bersinergi bersama pihak kepolisian dan unsur lain melaksanakan mediasi penyelesaian permasalahan pergantian kepala kampung yang dilaksanakan di Desa Ugilipur, Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, Papua pegunungan, Sabtu (03/12/22)

Pelaksanaan Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Tolikara AKBP Dicky Saragih bersama dengan unsur yang ada diantaranya Pos Karubaga Satgas Yonif Raider 142/KJ.

“Pelaksanaan mediasi demi menghindari bakal terjadinya kembali perang antar suku yang melibatkan kubu Wenison Wandik(kepala Desa Lama) dengan Kubu Lebok Kogoya (kepala Desa Baru) dimana kubu Wenison Wandik tidak terima atas pergantian Kepala Desa tertanggal 30 November 2022,” ungkap Danpos Karubaga Satgas Yonif Raider 142/KJ Kapten Inf Yulian Timur.

Lebih lanjut disampaikannya, Kita melaksanakan mediasi demi mencegah konflik antar suku, yang pertama yaitu kita lakukan dengan mengunjungi Kubu Wenison Wandik selaku kepala Desa Lama dilanjutkan menemui kubu Lebok Kogoya selaku kepala Desa Baru.

“Bahwa kita berharap.agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak menimbulkan kerugian apalagi korban jiwa,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga berharap agar kedua kubu bisa menahan diri dan tidak melakukan perang lagi apalagi suasana ke depan sudah menjelang perayaan Natal. Kamipun akan memfasilitasi bapak-bapak sekalian agar bisa bertemu dengan bapak Bupati.

“Terkait apa yg disampaikan oleh pihak Keamanan yang dipimpin Kapolres Tolikara, kedua belah pihak menyambut baik atas saran yang disampaikan oleh Bapak Kapolres dan Tim yang sudah menemui,” paparnya.

Kini, kedua belah pihak akhirnya bertemu dengan Marthen Kogoya, S.H,M.H, selaku Pejabat Bupati Tolikara yang menerima dan langsung melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut.

“Bahwa Bapak Wemison Wandik (Kepala Desa Lama) yang pada intinya tidak terima terkait pelantikan Kepala Desa kemarin karena seharusnya pelantikan harusnya tidak dilakukan karena sudah mendekati pencairan dana desa,” kata Marthen Kogoya,S.H,M.H, selaku Pejabat Bupati Tolikara.

Pihaknya menyebut, Sesuai dengan undang-undang, pelantikan yang dilakukan mantan Bupati yang lama melantik kepala kampung itu sah dan tidak bisa diubah.

“Saya hanya sebagai Pejabat bupati sementara saja dan saya tidak berhak mengubah keputusan yang sudah di buat oleh mantan Bupati terkait pelantikan kepala kampung kemarin,” terangnya.

Saya berharap, lanjutnya,”Masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada lagi masalah ke depannya, Untuk akar permasalahan ini saya sudah tau dan saya sarankan agar kubu bapak Wemison Wandik (Kepala desa lama) hanya bisa mendapatkan jabatan sebagai bendarahara kampung saja sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antar kedua kubu,” tandas Pj Bupati Tolikara.

Untuk saat ini kedua kubu sudah menyepakati untuk berdamai dan tidak melanjutkan perang tersebut dengan membuat surat pernyataan masing-masing pihak.(*)

 

 

 

(Red/Sh)