Pati, www.suarahukum-news.com | Polemik dan sejumlah kontroversi terkait seleksi pengisian perangkat desa tahun ini di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah tampaknya semakin memanas. Pasalnya, setelah pihak Legislatif menerima aduan dari beberapa Aktivis, Kuasa Hukum dari Peserta seleksi Parades yang merasa di dzalimi, dan peserta pada hari Kamis (21/04) Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten, sejumlah Fraksi menyatakan kesiapannya dalam menggunakan Hak Angket.(21/04).
Suyono dari Kantor Yusril Iza Mahendra di Kabupaten Pati, telah menyampaikan beberapa persoalan yang di anggap belum seusai mekanisme dalam seleksi pengisian perangkat desa.
“Kami disini tidak Audensi, namun di sini saya mewakili klien kami sebanyak 27 orang yang merasa terdzalimi atas sistem tes CAT untuk mengadu kepada wakil rakyat guna mencari solusi,” kata Suyono siang itu.

Sementara salah satu peserta yang mengikuti seleksi pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso telah menyampaikan beberapa kendala dan persoalan yang ia alami selama mengikuti seleksi pengisian perangkat.
“Terdapat beberapa kejanggalan, saya adalah pelaku langsung. Dalam proses ini diduga terdapat adanya unsur nepotisme. Sehingga kami mohon untuk pelantikan perangkat desa terpilih untuk ditunda sementara waktu,” pintanya kepada DPRD Pati.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati juga menyampaikan kalau dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah sepakat jika nantinya harus menempuh Hak Angket untuk memperjuangkan hak-hak panjenengan (masyarakat).
“Adapun hak (Angket) DPR adalah, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian menyampaikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan tersebut untuk di lakukan peninjauan ulang,” ujar Ali Badrudin selaku pimpinan rapat dan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/04).
Dalam mendengarkan seluruh keluh kesah masyarakat terkait adanya sejumlah dugaan kurang sportifnya pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa di tahap pelaksanaan tes CAT pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 di Semarang.
“Kalau memang ada datanya dan memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana, silahkan di adukan ke APH. Sifat kami hanya sebagai pengawas atas pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan. Namun, kewenangan penuh berada di pihak Executive,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ali Badrudin juga menyampaikan, bahwa dirinya pada Kamis (14/04) H-2 sebelum pelaksanaan tes CAT memanggil pihak Executive agar di lakukan penundaan tanggal, bukan berati melakukan penundaan yang di tiadakan.
“Kita semua tau, perangkat desa itu sangat penting untuk menunjang kinerja pemerintah desa agar lebih maksimal. Penundaan yang kami maksud pada waktu itu adalah, agar ditunda untuk sementara waktu, sembari mengevaluasi kondisi yang ada. Karena di tahun 2020 sudah terjadi sejumlah polemik pada pelaksanaan yang sama. Dan di tahun 2022 kembali terjadi lagi, sementara pihak yang melaksanakan adalah sama,” jelasnya.
Siang itu, setidaknya sudah ada beberapa Fraksi yang menyatakan kesiapannya jika harus menempuh hak Angket. Namun, untuk memenuhi syarat administrasi, pihaknya (DPRD Pati) harus memperoleh pendukung setengah lebih dari satu dengan jumlah anggota DPRD yang ada, meliputi dari seluruh Fraksi.
(Red/Tg)






