Bangunan Liar Diatas Lahan PT. KAI Dibongkar, Sejumlah Pemilik Usaha Tampak Pasrah 

Opini831 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sejumlah bangunan liar yang berada di tanah aset milik PT. KAI, Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada Kamis (27/02) pagi telah dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati selaku Penegak Perda lantaran dianggap tidak mengantongi izin resmi dalam pemanfaatan dan pendirian bangunan di lahan tersebut. (27/02).

Sejumlah tim gabungan TNI-POLRI, Forkomcam Tayu, Tokoh Masyarakat serta perwakilan dari PT KAI juga tampak dilokasi untuk menyaksikan secara langsung proses pembongkaran serta untuk memastikan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Pati Sugiyono, A.P.M.Si mengatakan kalau sebelumnya pihaknya sudah memberikan pemberitahuan melalui Surat Peringatan I, III dan III namun sampai dengan batas waktu yang diberikan para pemilik warung belum juga merobohkan bangunanya secara mandiri. Sehingga, berdasarkan rapat koordinasi dengan Forkompinda kemarin, langkah yang diambil adalah melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan.

Sugiyono,A.P,M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Pati, Kamis (27/02)

“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan para pemilik warung dengan memberikan teguran dan surat peringatan. Namun dalam batas waktu yang ditentukan, bangunan masih tampak berdiri, hingga akhirnya kami selaku penegak perda melaksanakan pembongkaran bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Sugiyono dilokasi pembongkaran, Kamis (28/02).

Pada kesempatan itu, Sugiyono juga mengatakan kalau sedikitnya ada delapan bangunan yang di eksekusi hari ini, hal itu berdasarkan surat perintah pembongkaran. Adapun delapan pemilik warung tersebut diantaranya, 1. Sdri. Siti alamat, Desa Margomulyo Kec. Tayu, 2. Sdr. Wakid, alamat Desa Margomulyo Kec. Tayu, 3. Sdri. Rosidah/Cindy alamat Desa Margomulyo Kec. Tayu, 4. Sdr. Peno, alamat Desa Ngemplak Kidul Kec. Margoyoso, 5. Sdr. Pasuri, alamat Desa/Kec. Gunungwungkal, 6. Sdr. Riyanto, alamat Desa Perdopo Kec. Gunungwungkal, 7. Sdr. Gasic/Siswanto, alamat Desa Tayu Kulon Kec. Tayu, 8. Sdr. Arifin/Devi, alamat Desa Margomulyo Kec. Tayu Kabupaten Pati.

Setelah pembongkaran bangunan berjalan dengan lancar sampai dengan selesai, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemberian tali asih dari BAZNAS Kabupaten Pati kepada pemilik bangunan liar sebanyak 8 (delapan) orang sebesar Rp 1.500.000. Kegiatan ini juga mendapat pengamanan penuh dari personil Polresta Pati dan TNI Kodim 0718 Pati serta dari Dinas OPD.

“Pembongkaran 8 (delapan) bangunan liar/ilegal semi permanen yang diindikasikan sebagai warung remang-remang (prostitusi terselubung) dan tidak mempunyai kontrak perjanjian dengan PT. KAI (persero) Daops 4 Semarang, sehingga dinyatakan melanggar Perda Kab Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan kentrentaman masyarakat, serta Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” jelasnya.

 

 

Pemilik Warung Margomulyo Mengaku Memiliki Kuasa Hukum, Namun Terlihat Berjuang Sendiri dan Tampak Pasrah Saat Bangunan Diratakan 

Sejumlah bangunan semi permanen diatas tanah aset milik PT KAI dibongkar petugas, Kamis (27/02)

Meskipun telah mengaku sudah membayar jasa advokasi kepada salah satu pengacara, namun para pemilik warung tampak pasrah tanpa perlawanan dan pendampingan dari pihak kuasa hukumnya. Mereka (para pemilik tempat usaha) tampak berjuang sendiri-sendiri untuk mengeluarkan seluruh barang-barang dari dalam warung, sebelum alat berat memporak-porandakan bangunan miliknya tersebut.

“Awalnya, kita sepakat untuk memberikan uang sebesar 5 juta sebagai uang awal dan untuk operasional, namun setelah ada pemutusan aliran dari pihak PLN, pengacara tersebut telah menyampaikan kalau warung tidak jadi di bongkar. Atas informasi tersebut, selanjutnya kami melakukan kordinasi dengan pra pemilik warung lainya, setelah iuran terkumpul sebanyak  15 juta, kemudian uang tersebut langsung kami berikan kepada pihak jasa advokasi melalui transfer, sehingga totalnya ada sekitar 20 jutaan mas,” ujar Putra (bukan nama sebenarnya) kepada Media ini, Kamis (28/02) saat dilokasi pembongkaran bangunan.

Pada kesempatan itu, pihaknya bersama dengan pemilik warung yang turut ikut iuran akan melakukan kordinasi terkait tanggung jawab dari pihak pendamping dan kuasa hukumnya, karena telah dianggap tidak sesuai dengan awal perjanjian.

“Kalau awalnya kan kita mencari kuasa hukum untuk mendampingi permasalahan kami, yaitu terkait adanya rencana pembongkaran warung dari pemerintah daerah. Setidaknya, dengan adanya pendampingan hukum dapat memperjuangkan hak-hak kami, namun ya sama saja, warung kami tetap dibongkar,” imbuh Putra (bukan nama sebenarnya).

Dilokasi pembongkaran bangunan, memang tidak terlihat sosok dari kuasa hukum para pemilik warung meskipun sekedar bernegosiasi dengan aparat gabungan. Yang terlihat justru para pemilik warung tampak pasrah melihat bangunan warung yang mereka gunakan untuk mencari nafkah sehari-hari telah rata dengan tanah.

 

Pemilik Warung Mengadu Jika Masih Ada Bangunan Yang Diduga Digunakan Sebagai Tempat Karaoke Namun Luput Pembongkaran

Kasatpol-PP Kabupaten Pati menanggapi adanya informasi bangunan yang luput dari pembongkaran dan terindikasi digunakan sebagai praktek ajang prostitusi terselubung.

 

Menanggapi adanya informasi dari warga setempat tentang adanya bangunan yang masih berdiri di lokasi tanah aset milik PT KAI yang luput dari pembongkaran, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sugiyono, A.P.M.Si, langsung memberikan respon positif.

“Terimakasih atas informasinya, kami akan menyampaikan hal ini dalam forum dan bahasan berikutnya,” ujar Sugiyono, Kamis (27/02)

Pihaknya menyebut, jika memang masih terdapat bangunan liar di sepanjang jalur tanah aset milik PT KAI yang belum sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Namun, untuk proses pembongkaran harus melalui tahapan dan mekanisme yang ada. Kalaupun sudah ada perintah, tentu kami akan segera menertibkan hal itu (bangunan tanpa izin).

“Meski demikian, kami tidak bisa melangkah sendiri, kami juga membutuhkan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat dan semua pihak terkait, sehingga persoalan warung remang-remang di Pati dapat ditertibkan,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)

News Feed