Bappenas Sampaikan 6 Prinsip Reformasi, Sistem Perlindungan Sosial untuk Penyempurnaan Bansos

Nasional1259 Dilihat

Jakarta,www.suarahukum-news.com-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Terbatas, yang membahas tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial. Ratas tersebut dilaksanakan di Istana Negara, pada Rabu, 17 Maret 2021.(18/03).

Dalam kesempatan tersebut Menteri menyampaikan 6 prinsip reformasi sistem perlindungan sosial untuk penyempurnaan bansos, yang meliputi:

1. Transformasi data menuju registrasi sosial – ekonomi yaitu perbaikan data dan mengembangkan sistem pendataan terintegrasi dengan cakupan 100% penduduk.

2. Pengembangan skema perlindungan sosial adaptif yaitu adaptasi skema perlindungan sosial karena bencana alam dan non-alam.

3. Digitalisasi penyaluran melalui pemanfaatan platform digital (integrasi data); e-KYC dan pembukaan satu rekening bansos; serta platform pembayaran perbankan dan _fintech_.

4. Reformasi skema pembiayaan, yaitu pengembangan skema pembiayaan yang inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan.

5. Pengembangan mekanisme distribusi, melalui pengembangan distribusi secara digital (untuk transfer tunai).

6. Integrasi program yaitu integrasi dan koordinasi bantuan sosial dan jaminan sosial di pusat serta daerah.

Menteri menyampaikan bahwa pemerintah akan memperbaiki penyaluran bantuan sosial Indonesia menuju G2P (Government to Person) 4.0. G2P 4.0 yaitu berbagai program dalam 1 rekening, serta hak penerima memilih layanan dan kanal.

Prasyarat G2P 4.0 meliputi konektivitas, cakupan NIK, keterlibatan swasta, hak penerima manfaat, dan penyaluran alternatif.

Menteri juga menyampaikan perkembangan transformasi penyaluran bansos nontunai G2P 4.0.

“Ujicoba Transformasi Digital G2P 4.0 akan dimulai di 2021. Target uji coba 2000 keluarga penyaluran bansos dengan berbagai variasi mekanisme digital,” pungkasnya.

 

 

(Red/Sh)