Serang, www.suarahukum-news.com – Sebanyak 821 kilogram Narkoba jenis shabu pada hari Jumat ( 22/05/2020) telah berhasil diamankan oleh Satgas Khusus Polri di Jalan Takari, di Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. ( 24/ 05 )
” Pengungkapannya tadi malam sekira pukul 06.30 WIB dan Shabu diamankan dari sebuah rumah toko (ruko) “, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ekspos kasus di lokasi, Sabtu (23/5/2020).
Dari lokasi petugas mengamankan dua pelaku. Dan dari identitas keduanya BA merupakan warga Pakistan dan AS dari warga Yaman.
” Keduanya diamankan saat akan memindahkan shabu ke dalam kotak yang disiapkan “, kata Komjen Pol Listyo.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Komjen Pol Listyo, merupakan pengembangan kasus di Jakarta empat bulan yang lalu.
” Ada tiga orang tersangka yang kita amankan “, lanjut Komjen Pol Listyo.
Selain itu, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa, shabu 821 kilogram tersebut berasal dari Iran.
” Mereka menyelundupkan shabu tersebut melalui perairan Banten Selatan. Asalnya dari Iran “, terang Komjen Pol Listyo.
Para pelaku kata Komjen Pol Listyo merupakan sindikat Timur Tengah. Mereka menyelundupkan sabu tersebut melalui perairan Banten Selatan untuk diedarkan ke Jakarta.
” Dikirim dari Iran dan akan dibawa ke Jakarta setelah masuk perairan di Banten Selatan ” , Komjen Pol Listyo.
( Red / Dwa, Sh )