Bawa Pasien Korban Kecelakaan, Anggota DPRD Pati dari Komisi D ini Justru Kecewa, Ada Apa ..?

Opini1304 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Kekecewan salah satu Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati, Noto Subiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan Komisi D, Senin (17/05/2021) pagi, saat berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati, tampaknya sudah tidak terbendung lagi. Hal itu dipicu lantaran saat pihaknya mengantarkan seorang korban dari kecelakaan, akan tetapi dokter jaga sedang tidak berada di tempat.(17/05).

“Saya sangat kecewa atas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo Pati. Tadi pagi (Senin,17/05/2021), saya hendak makan pagi kewarung, kemudian melihat peristiwa kecelakaan, selanjutnya saya membawa korban tersebut ke RSUD untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif,” ujar Noto Subiyanto saat di konfirmasi Media ini melalui sambungan telepon pribadinya.

Selain itu, Noto Subiyanto juga menyebut bahwa, saat mengantar korban (kecelakaan) di ruang jaga, disana hanya terdapat satu orang petugas saja.

“Ini sekelas Rumah Sakit Daerah lo, Seharusnya pelayanan lebih diutamakan, terlebih jika kondisi pasien dalam keadaan kritis,” lanjut Noto.

Atas kekecewaan tersebut, pihaknya (Noto Subiyanto) juga menyampaikannya dalam bentuk rekeman video amatir yang di ambil melalui ponsel miliknya dan mengirimnya ke salah satu group whatsapp, agar mendapat respon dan perhatian khusus dari pemangku kebijakan.

“Semoga, Mutu pelayanan terhadap pasien di RSUD Suwondo Pati ini semakin membaik, kasian rakyat kecil yang ingin mendapatkan perawatan, terlebih jika kondisi pasien sangat membutuhkan perawatan segera (darurat), minimal tenaga medis dan dokter jaga harus on time, agar standar pelayanan kepada pasien benar-benar dirasakan oleh masyarakat umum,” harap Noto Subiyanto sembari menutup sambungan telepon pribadinya.

Petugas IGD dan dokter jaga, saat di konfirmasi Media ini, Senin (17/05/2021).

Sementara itu dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo Pati atau lebih tepatnya diruang Jaga IGD, saat konfirmasi Media ini, pihaknya telah menyampaikan atas informasi yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Sesuai dengan data dari pasien yang masuk di IGD sekitar pukul 07.00 Wib, untuk korban kecelakaan yang telah meninggal adalah berinisial SR, salah satu warga RT 17/05, Desa Blaru Kecamatan Pati, korban mengalami luka pada kepala, adapun sesuai dengan hasil medis, korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit (saat perjalanan), ” ungkap salah satu petugas jaga sembari menunjukan beberapa data pasien yang dimaksud.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, untuk pasien yang masih menjalani rawat inap, kami belum bisa melakukan tindakan penanganan secara spesifik, hal itu di karenakan tentang keterbatasan standar pelayanan yang kami (RSUD Soewondo) miliki.

“Sedangkan untuk pasien yang berinisial HDN yang merupakan warga RT 11/02, Desa Panjunan Kecamatan Pati telah mengalami cidera kepala cukup serius dan harus di rujuk ke RS.Kariyadi Semarang, untuk tindakan medisnya kita hanya bisa memberikan obat pembantu, tapi tidak bisa melakukan penanganan lebih spesifik mengingat keterbatasan peralatan,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Dr.Joko selaku dokter jaga, telah menambahkan bahwa, datangnya pasien ini bertepatan dengan waktu pergantian jam kerja (shift), jadi sebenarnya kami semua (petugas jaga) ada dan petugas yang lain juga ada, tapi kami sedang melakukan absensi masing-masing.

“Untuk pelayanan kepada pasien, kami telah benar-benar berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu pelayanan di rumah sakit ini,” ujar Dr.Joko (doktor jaga).

Diketahui bahwa, Hak dan Kewajiban Pasien sudah di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien. Diantaranya tentang Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

Adapun yang dimaksud dengan Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Sedangkan untuk Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Masing-masing pihak memiliki kewajiban, kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan, yakni Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

 

 

 

(Red/Tg)