Pati, www.suarahukum-news.com | Sebanyak lima kepala desa, satu sekretraris desa, satu perangkat desa, dan satu panitia penyelenggara kampanye pasangan calon (paslon) harus menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (08/10)
Pemeriksaan atau proses klarifikasi itu, setelah pihak Bawaslu Pati menetapkan kasus dugaan pelanggaran pilkada ke dalam register, yang kemudian dilanjutkan menjadi temuan awal.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan, pihaknya punya waktu 3+2, atau maksimal lima hari setelah penetapan register untuk malakukan klarifikasi.
“Jadi kita meregister pada Minggu (6/10/2024) kemarin. Nah kami, kan, dalam penanganan pelanggaran ini menggunakan hari kalender, beda dengan penanganan pemilu yang menggunakan hari kerja. Jadi terhitung 3+2 tadi, itu jatuhnya hari Jumat (11/10/2024),” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, pada Jumat mendatang, pihaknya harus sudah menyelesaikan proses klarifikasi. Menurutnay, pembahasan awal dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sudah dilakukan pada Senin kemarin, juga terhitung dalam 3+2 kasus dugaan pelanggaran pilkada itu diregister.
Hari ini Bawaslu telah memanggil atau meminta klarifikasi terhadap dua kepala desa dan satu sekretaris desa (sekdes). Rencananya, Rabu (9/10/2024) besok, pihaknya juga bakal meminta klarifikasi lagi terhadap tiga kepala desa dan satu perangkat desa yang juga merupakan penyelenggara pemilu.
“Kemudian, satu lagi yaitu panitia penyelenggara kampanye,” tandasnya
(Red/Sh)