Bayar Seragam SDN & SMPN Hingga Jutaan Rupiah, Ketua Komisi D Berikan Ultimatum Tegas 

Daerah5 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news..com | Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan seragam sekolah di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Pati. Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut orang tua siswa diarahkan membeli seragam dan atribut sekolah melalui toko tertentu dengan biaya yang dinilai cukup tinggi. (09/07)

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat melalui media sosial terkait mekanisme pembelian seragam yang diduga dikondisikan oleh pihak sekolah.

“Hari ini kami mendapat informasi adanya seragam sekolah yang dikondisikan oleh pihak sekolah. Sekolah tidak menyediakan langsung, tetapi menunjuk toko atau pihak ketiga tertentu sebagai tempat pembelian,” ujar Bandang saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, orang tua siswa disebut diarahkan membeli paket seragam beserta atribut sekolah di toko yang direkomendasikan dengan nilai pembelian berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per siswa.

Menurut Bandang, besaran biaya tersebut berpotensi memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi sebagian warga.

“Kami mendengar nilainya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Tentu ini menjadi perhatian karena dapat membebani orang tua siswa,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pati berencana melakukan klarifikasi dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati beserta kepala sekolah yang bersangkutan apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Kebenarannya akan kami cek terlebih dahulu. Apabila terbukti, kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah terkait untuk meminta penjelasan,” tegasnya.

Komisi D juga berharap sekolah hanya menetapkan standar atau spesifikasi seragam yang harus digunakan siswa, tanpa mengarahkan pembelian kepada toko tertentu. Dengan demikian, orang tua memiliki kebebasan memperoleh seragam sesuai ketentuan dari penjual mana pun.

Selain itu, Bandang mengingatkan bahwa DPRD bersama Disdikbud Kabupaten Pati sebelumnya telah menyepakati agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun di SD maupun SMP Negeri, termasuk pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah.

“Kami mengimbau seluruh SD dan SMP Negeri di Kabupaten Pati agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Kesepakatan tersebut juga berlaku terhadap pungutan yang mengatasnamakan komite maupun bentuk lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

“Saya kurang paham,” jawab Fauzin singkat. Ia juga menyampaikan sedang menjalankan tugas di Jakarta sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.(*)

 

 

(Red/Sh)