BEBERAPA JENIS PERIZINAN YANG DAPAT DI URUS PADA TINGKAT KECAMATAN

Daerah1229 Dilihat
Kepala DPMTSP Kabupaten Pati Sugiyono yang di wakili oleh Kabid Perizinan Ratri Wijayanto, sebagai narasumber pada rapat koordinasi dengan petugas PATEN dan Kasi Umum dari masing-masing tiap Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Selasa ( 1 /10 )

Pati, www.suarahukum-news.com – Bertempat di Ruang Kembang Joyo Setda Kabupaten Pati pada hari Selasa ( 1 / 10 ), Telah di laksanakan serangkaian kegiatan acara yaitu rapat koordinasi dari Kantor DPMTSP Kabupaten Pati dengan Petugas PATEN ( Pelayanan Administrasi Terpadu Tingkat Kecamatan ) dan Kasi Umum dari masing-masing tiap Kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Pati . ( 2 / 10 )

Pada kesempatan tersebut , Kepala DPMTSP Kabupaten Pati, Sugiyono, yang di wakili oleh Kabid Perizinan Ratri Wijayanto yang hadir sebagai narasumber siang itu ( Selasa, 1/10 ), pihaknya menjelaskan bahwa ;

” Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan ,” ujarnya

Lebih lanjut, Kabid Perizinan DPMTSP Kabupaten Pati Ratri Wijayanto juga mengatakan bahwa, ” Pelimpahan perizinan yang dapat di laksanakan oleh PATEN ( Pelayanan Administrasi Terpadu Tingkat Kecamatan ) ialah sebagai berikut, yang pertama ialah untuk pembuatan IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) rumah ringgal dengan ukuran, kurang atau sama dengan 100 meter persegi, pembuatan SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan ) , TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Mikro dengan modal kurang atau sama dengan senilai Rp 50 juta, Izin menutup jalan, Izin reklame, dan Izin tentang pengumpulan dana , ” jelasnya

Kabid Perizinan DPMTSP Kabupaten Pati Ratri Wijayanto juga mengatakan bahwa yang di maksud dengan izin maupun perizinan ialah ;

” Izin adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah atau di perolehankanya seseorang atau badan usaha untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu sesuai dengan fungsinya / pemanfaatan nya , ” tambahnya

Sedangkan, lanjutnya ,” Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha , ” pungkasnya

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *