Pati, www.suarahukum-news.com | Diduga tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan STR serta Kompetensi profesinya sebagai tenaga kesehatan, salah seorang Perawat yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati telah mengadu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Ketua Komisi D dan Ketua DPRD Kabupaten Pati. Hal itu dilakukannnya untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak profesi yang diembannya selama berpuluh puluh tahun, terhitung sejak pertama kali dirinya menjadi tenaga pelayanan kesehatan (perawat) di Puskesmas tersebut. (10/01).
“Ini adalah upaya dan langkah saya dalam mencari keadilan guna memperjuangkan profesi saya selama 31 tahun sebagai perawat di Puskesmas. Sejauh ini, kami tidak pernah melakukan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang profesi saya, sebagai seorang Perawat,” ujar seorang perawat berinisial SL, yang diketahui telah ditugaskan oleh Kepala Puskesmas setempat, untuk menjadi penjaga Loket, sejak akhir tahun 2022 lalu.
Lebih lanjut disampingnya, bahwa hal ini adalah kedua kalinya dirinya ditempatkan di bagian Loket tanpa alasan atau kesalahan yang jelas. Karena, selama 31 tahun dirinya bekerja sebagai tenaga kesehatan, pihaknya tidak pernah melakukan kesalahan yang dapat menciderai nama baik institusi maupun profesi nya tersebut (perawat).
“Selama ini, saya sudah bekerja dan menjalankan amanah ini sesuai dengan tupoksi. Tidak pernah melakukan kesalahan dalam melayani masyarakat dibidang layangan kesehatan. Bahkan, sejak STR saya turun, saya langsung ditempatkan di Puskesmas ini. Jadi, secara pribadi, saya juga bingung, karena kesalahan saya dimana, kok pak Kepala Puskesmas bertindak seperti ini, bahkan ini kedua kalinya menimpa profesi saya,” keluh SL, Senin (09/01) saat dikonfirmasi Media ini dikediamannya, lantaran sedang izin cuti yang dikarenakan suatu hal.
Dalam kesempatannya, pihaknya juga berharap kepada instansi terkait dapat mendengar jeritan hatinya, yang menurutnya telah didzalimi oleh keadaan yang menimpanya saat ini. Lantaran, dengan posisi di Loket, tentunya akan mempengaruhi profesinya, diantaranya tidak dapat membuat kredit poin, maupun tugas dan fungsi layaknya seorang perawat.
“Jika saya salah, letaknya dimana …?. Kok, sampai tega merampas hak dan kewajiban saya sebagai tenaga kesehatan (perawat) di Puskesmas ini. Padahal tiap-tiap pergantian Kepala Puskesmas di lingkungan saya bekerja, selalu menempatkan tenaga kesehatan itu sesuai porsinya masing-masing. Sejak kepala puskesmas ini, saya sudah dua kali ditempatkan diloket tanpa ada alasan yang jelas,” ucap SL, yang disertai isak tangis saat meratapi nasib yang dialaminya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar keadilan dalam memperjuangkan profesi yang diembannya selama berpuluh puluh tahun ini dapat didengar oleh wakil rakyat yang saat ini duduk di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.

“Selain kepada Ketua PPNI Kabupaten Pati, kami juga berharap kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati dan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, untuk memperjuangkan hak-hak saya sebagai seorang Perawat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas SL, sembari berharap agar keadilan dapat ditegakkan, sehingga hal serupa tidak terulang lagi, khususnya kejadian yang menimpa tenaga kesehatan (perawat) di Kabupaten Pati maupun di seluruh negeri ini.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melalui Unit Kepegawaian, saat dikonfirmasi Media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu, pihaknya juga mengatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut secara kedinasan terlebih dahulu. Selama tidak ada kesalahan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, maka pihaknya akan menyelesaikan secara internal.
“Kami sudah menerima surat aduan itu. Kemudian, dalam waktu dekat, kedua belah pihak (perawat dan kepala puskesmas) akan kami undang secara kedinasan untuk mengetahui duduk persoalannya, dan semoga dapat kita selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu (internal kedinasan). Karena, jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan, maka, tenaga kesehatan sudah selayaknya dapat bekerja sesuai dengan STR,” tandasnya.
Untuk diketahui, Perawat menurut UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Pelayanan Keperawatan dalam UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Keperawatan diatur dengan tujuan untuk meningkatkan mutu Perawat, meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan. Keperawatan sekarang memiliki Undang-undang tersendiri. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
Apa saja syarat menjadi Perawat ?
Perawat harus mendapatkan uji kompetensi, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi kemudian harus mendaftarkan untuk mendapatkan STR. Jika akan melakukan praktek harus memiliki SIPP.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Apa itu STR dan SIPP ?
STR adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi. SIPP adalah singkatan dari Surat Izin Praktik Perawat. SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. STR diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan Praktik Keperawatan meliputi memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan, memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi, dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk Registrasi ulang meliputi memiliki STR lama, memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi, telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya, dan memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. Izin diberikan dalam bentuk SIPP. SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya. Untuk mendapatkan SIPP Perawat harus melampirkan salinan STR yang masih berlaku, rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat, dan surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
SIPP masih berlaku apabila STR masih berlaku, dan Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
Apa jenis-jenis Perawat ?
Jenis Perawat terdiri atas Perawat profesi, dan Perawat vokasi. Perawat profesi terdiri atas ners, dan ners spesialis.
Apa saja Pendidikan Keperawatan ?
Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Pendidikan vokasi merupakan program diploma Keperawatan. Pendidikan vokasi paling rendah adalah program Diploma Tiga Keperawatan.
Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana Keperawatan program magister Keperawatan, dan program doktor Keperawatan. Pendidikan profesi terdiri atas program profesi Keperawatan, dan program spesialis Keperawatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014 dan UU Keperawatan mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta.
UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307 dan Penjelasan Atas UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612 pada tanggal 17 Oktober 2019. Agar setiap orang mengetahuinya.
(Red/Tg)






