Belum Terima Uang Ganti Rugi , Pemilik Lahan Hentikan Pendirian Tower Di Desa Purwosari

Pati , www.suarahukum-news.com – Pelaksanaan pembangunan pendirian tower dari salah satu jaringan telekomunikasi ( seluler ) yang terletak di Dukuh Pakel RT 03 RW 01 turut Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati , saat ini menjadi kontoversi antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan , pasalnya dari pemilik lahan mengaku bahwa kontrak perjanjian yang disepakati oleh keduanya ( pemilik lahan dengan perusahaan ) belum terealisasi hingga pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik yang sudah mencapai sekitar 50 % . ( 05 / 04 )

Hal itu diungkapkan langsung oleh pemilik lahan suadara Heri ( 73 ) saat di konfirmasi oleh awak media di kediamannya pada hari Sabtu ( 04 / 04 ) sekitar pukul 10 . 03 Wib , siang itu pihaknya mengatakan bahwa , pembangunan tower yang ada belakang rumah ini terpaksa saya hentikan lantaran hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan realisasi atas kesepakatan ( pemilik lahan – perusahaan ) kami waktu itu ;

” Rencananya pihak perusahaan menyewa lahan ini selama 15 tahun dengan kesepakatan per tahun adalah Rp . 15 . 000 .000 ,- ( lima belas juta rupiah ) , namun hingga pada pelaksanaan pembangunan tower sudah mencapai sekitar 50 persen , kami selaku pemilik lahan belum mendapat realisasi dari kesepakatan itu ” , kata Heri pemilik lahan

Lebih lanjut , Heri juga mengatakan bahwa , ” Dari pada nanti tower sudah berdiri namun saya tidak mendapatkan apa-apa  dan kepada siapa saya harus meminta tanggung jawab itu , maka dengan sangat terpaksa para pekerja saya suruh berhenti , dan akses masuk saya portal menggunakan bambu , kalau dihitung sekitar pada dua bulan lalu , mengingat rumput didepan tower sudah tinggi-tinggi seperti itu mas  ” , imbuh Heri

Pihaknya juga mengatakan bahwa , kalau memang pihak perusahaan tidak berkomitmen pada perjanjian awal ,maka pihaknya akan kekeh untuk memblokir akses masuk lahan dan pembangunan harus dihentikan ;

” Kalau memang pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya , sesuai dengan perjanjian waktu itu , maka saya juga tidak memperbolehkan pembangunan tower itu dilanjutkan ” , tegas Heri

Sementara itu , salah seorang narasumber yang juga merupakan salah satu perangkat Desa Purwosari saat di konfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu , pihaknya mengatakan bahwa ;

” Mengenai pembangunan tower yang menjadi kontroversi itu , pihak desa sudah pernah melakukan mediasi bersama di kantor balai desa , dengan menghadirkan para pihak yang ada , namun dari pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang dapat diterima oleh para pihak tersebut ” , kata salah seorang perangkat Desa Purwosari yang enggan menyebutkan namanya

 

( Red / Tg )