BLT DD Desa Tanjungrejo Di Minta Kembali Rp 200 Ribu, Oknum Kecamatan Alergi Wartawan 

Opini1971 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Dalam mengantisipasi dampak perekonomian akibat wabah nasional ( Covid-19 ) Pemerintah Pusat telah memberikan beberapa kebijakan yang sangat berpihak kepada masyarakat kelas bawah, salah satunya adalah program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) yang penyalurannya secara langsung di serahkan kepada para penerima manfaat melalui Pemerintah Desa . ( 18/06 )

Namun hal itu justru berbeda dengan pelaksanaan penerimaan yang di terima oleh beberapa warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati,sesaat setelah bantuan tersebut diterimanya, pasalnya melalui RT setempat pihak pemerintah desa melakukan pemungutan kembali sebesar Rp 200 ribu, yang katanya untuk pemerataan bagi yang tidak mendapatkan bantuan BLT DD tahap pertama.

” Penarikan Rp 200 ribu bagi yang menerima bantuan BLT DD tahap Pertama, sudah di musyawarakan, setelah terkumpul kami menyerahkan tarikan uang tersebut kepada pak bayan, namanya pak Waji, yang katanya akan diberikan kepada warga kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah “, ungkap salah satu RT kepada awak media pada hari Selasa ( 09/06/2020 ) sekitar pukul 15.10 Wib, dikediamanya.

Ketua RT juga mengaku bahwa penarikan tersebut ia lakukan setelah para penerima bantuan ini tiba rumah masing-masing ,” Bagi yang mendapatkan bantuan BLT DD sebesar Rp 600 Ribu Per KK, kami mendatangi dari rumah kerumah, lalu kami meminta kembali uang tersebut senilai Rp 200 ribu, setelah terkumpul kami berikan sama pak Waji ( perangkat desa ) “, imbuh salah satu RT kepada awak media yang enggan menyebutkan namanya sore itu.

Sementara itu, Camat Margoyoso saat konfirmasi di Kantornya berkaitan dengan pembinaan tentang adanya dugaan penerimaan bantuan BLT DD yang ditarik kembali oleh RT sebesar Rp 200 ribu, yang selanjutnya di serahkan kepada salah satu perangkat desa untuk kemudian akan di bagikan kembali kepada warga kurang mampu lainnya, pihak kecamatan seakan enggan memberikan keterangan dan jawaban, baik dalam bentuk balasan pesan singkat sekalipun.

” Pada tanggal 11 juni 2020 sekitar pukul 11.21 Wib saya kirimkan pesan singkat Watsup dan panggilan melalui telfon selulernya ( Camat Margoyoso ) , bermaksud untuk konfirmasi terkait hal ini, namun pihaknya seakan enggan memberikan keterangan dalam bentuk apapun, hingga saya datang ke kantor nya sampai 2 kali namun tidak bertemu lantaran kata petugas Kecamatan pak Camat sedang monitoring ke desa , dan hari ini, Kamis ( 18/06/2020 ) adalah yang ke tiga kalinya “, kata Catur Andi Cahyanto, S.H, Ketua LSM KPMP Marcab Pati saat bersama awak media, di depan kantor Kecamatan Margoyoso, Kamis ( 18/06 )

Kurangnya pro aktif seakan alergi dengan awak media, maupun pelayanan petugas Kecamatan Margoyoso tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya ketika awak media dan LSM sedang konfirmasi dengan Tim Pendamping Desa, Teguh dalam memberikan keterangan sebagai mana yang ia ketahui, tiba tiba dari Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Margoyoso, Mulyono, memanggil dan menyuruh saudara Teguh untuk masuk keruanganya dengan alasan ada perangkat desa setempat yang bisa di tanya langsung, akan tetapi hingga sekitar 15 menit berada di ruangan Kasi Pelayanan Umum tersebut, perangkat desa yang di maksud oleh saudara Mulyono tidak ada alias tidak ada perangkat desa manapun yang ada di dalam ruangan tersebut.

” Itu tadi desa lainnya mas, bukan perangkat desa yang di maksud ( perangkat Desa Tanjungrejo ) “, kata Mulyono Kasi Pelayanan Umum saat memberikan keterangan berbeda, setelah keluar ruangannya sembari meninggalkan kantor kecamatan siang itu

Sementara itu, Teguh memberikan keterangan lain, ” Ya, memang benar mas, tadi diruangan kasi pelayanan umum, tidak ada perangkat desa yang njenegan makssud “, kata Teguh di teras Kantor Kecamatan Margoyoso

Sesaat setelah hendak meninggalkan Kantor Kecamatan, tiba-tiba seseorang menghampiri beberapa awak media dan LSM serta menyuruh masuk diruangan, dan menyampaikan, ada yang bisa dibantu silahkan keruangan kami.

” Terkait adanya penarikan atas BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) DD ( Dana Desa ) di Desa Tanjungrejo yang dilakukan oleh RT kemudian yang katanya akan dibagi kembali kepada warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan, hal itu sudah diselesaikan pada hari Sabtu ( 13/06/2020 ) malam kemarin dan itu atas perintah langsung dari pak Bupati, para RT yang melakukan penarikan sudah dikumpulkan di balaidesa setempat, dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang yang ia kumpulkan dari para penerima BLT DD, kemudian akan di serahkan kembali kepada para penerima bantuan ( penerima BLT DD ) sehingga jumlahnya menjadi genap Rp 600 ribu per KK , sesuai dengan jumlah BLT DD yang semestinya “, terang Sekcam saat mewakili Camat Margoyoso, Kamis ( 18/06 ) diruang kerjanya

Terpisah, sementara itu salah satu RT saat dihubungi oleh Ketua LSM KPMP ( Komando Pejuang Merah Putih ) Marcab Pati, Catur Andi Cahyanto, S. H, usai meninggalkan Kantor Kecamatan Margoyoso melalui telfon selulernya, terkait adanya surat pernyataan akan mengembalikan uang tarikan dari penerima bantuan BLT DD, pihaknya justru memberikan keterangan yang berbeda.

” Kami tidak tau pak soal surat pernyataan itu , kalau rapat ya waktu itu sebelum adanya pembagian BLT DD di balaidesa, kalau akhir – akhir ini kami tidak pernah ada rapat “, kata salah seorang Ketua RT Desa Tanjungrejo dalam sambungan telfon selulernya

 

( Red / Tg )