BPHN Mengasuh, Langkah Preventif Terhadap Tindak Pelanggaran Hukum Bagi Para Pelajar

Daerah1801 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Bertempat di Ruang Pertemuan SMA Islam Tuan Sukolangu, Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara, Rabu (05/04) telah melaksanakan pembinaan hukum kepada siswa-siswi dengan mengusung tema “Mencegah Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari”. (06/04)

Dalam sambutanya, Ketua LKBH Rumah Setara Joko Sukendro,S.H, telah mengatakan bahwa, saat ini telah marak terjadi peristiwa anak berhadapan hukum yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

“Semoga, melalui kegiatan pembinaan hukum di sekolahan ini, dapat menjadi upaya preventif agar para pelajar yang juga sebagai generasi penerus bangsa, tidak terlibat dalam tindakan kekerasan, tawuran dan tindak pidana lainnya,” ujar Joko Sukendro, S.H, Rabu (05/04)

Lebih lanjut Joko Sukendro, S.H, juga menyampaikan bahwa penyuluhan hukum adalah upaya meningkatkan pemahaman tentang hukum dan pemahaman nilai-nilai Pancasila.

“Dalam kegiatan ini, sseluruh peserta akan mendapatkan informasi dan penjelasan yang lebih rinci tentang hukum, serta cara-cara untuk menghindari atau mengatasi masalah hukum yang mungkin di hadapi. Sekaligus mendorong siswa untuk menjadi warga negara yang patuh hukum,” imbuhnya.

Sementara itu Pengawas LKBH Rumah Setara Suyoto, S.H,M.H, juga menyebut jika kegiatan ini merupakan momentum yang bernilai dalam pembinan hukum di sekolah dan dapat menjadi langkah preventif terhadap tindak pelanggaran hukum bagi para Pelajar.

“Untuk mengoptimalkan pencegahan, maka, diperlukan pembekalan hukum secara langsung kepada anak-anak di sekolah,” kata Suyoto.

Jadi, lanjut Suyoto, Pentingnya memahami dasar hukum adalah, supaya masyarakat memiliki pengetahuan seputar hukum. “Selanjutnya, supaya tidak melakukan suatu tindakan yang dapat melanggar hukum. Khususnya bagi anak-anak (usia remaja) yang terlibat kasus sebagai pelaku Anak,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Moh Agus Prasetyo,S.H, M.H, juga mengatakan, Sebetulnya, program pembekalan dan pembinaan kepada anak usia remaja, secara rutin dilakukan oleh BPHN melalui para pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Hanya saja, agar program bertajuk “BPHN Mengasuh” sampai ke tingkat dasar yakni kepada para remaja, maka, perlu dilakukan pembinaan dan pemahaman hukum di tingkat sekolahan.

“Pembinaan hukum di sekolahan ini, adalah sebagai bentuk komitmen dari LKBH Rumah Setara dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum khususnya bagi para pelajar agar dapat menghindari perbuatan yang dapat melanggar hukum,” ujar Agus Prasetyo siang itu.

Kejahatan itu, masih kata Agus, bisa terjadi dan dapat menimpa kepada siapapun dengan waktu yang tidak terduga. Akan tetapi, kejahatan dapat kita hindari dengan antisipasi sedini mungkin. Misalnya, dengan memilih pergaulan yang tepat, kemudian menghindari lingkungan yang sekiranya rentan terhadap terjadinya suatu unsur tindak kejahatan.

“Usia remaja ini cukup rentan sebagai korban atau pelaku anak. Untuk itu, pengawasan orang tua maupun lingkungan sekitar sangat berperan penting dalam menciptakan suasana yang kondusif, nyaman dan aman. Jangan sampai terjerumus dengan pergaulan yang ujungnya dapat menimbulkan kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lainya, semacam perundungan atau bullying di sekolah,” tandasnya.

Sebagai informasi, kurun waktu 2020-2022, tercatat kasus Anak Berhadapan dengan Hukum berjumlah 2.338 Anak Pelaku yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN. Adapun tiga kasus teratas yang banyak melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, terkait dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, dan kasus lain-lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mencatat sejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tiga kategori kasus teratas yang ditangani BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying.

 

 

 

(Red/Tg)