Pati, www.suarahukum-news.com | Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara, Sabtu (08/04) kembali lagi memberikan pembinaan hukum kepada siswa-siswi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangwono 01, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati dengan mengusung tema “Mencegah Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari”. (09/04)
Hal ini sebagai tindak lanjut dari kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan mengalami rating teratas.
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui para fungsional penyuluh hukumnya, yang bekerjasama dengan seluruh organisasi bantuan hukum terakreditasi di Indonesia telah melaksanakan pembinaan dan pembekalan langsung kepada siswa dari tingkat Sekolah Dasar, Menengah dan Atas/Kejuruan dengan tajuk “BPHN Mengasuh”.
“Semoga, melalui kegiatan pembinaan hukum di sekolahan tingkat dasar ini, dapat menjadi upaya preventif, supaya para pelajar yang juga sebagai generasi penerus bangsa, tidak terlibat dalam tindakan kekerasan, tawuran dan tindak pidana lainnya,” ujar Joko Sukendro, S.H, Sabtu (08/04) usai memberikan pembekalan hukum di SD Karangwono 01.
Lebih lanjut Joko Sukendro, S.H, juga menyampaikan bahwa, penyuluhan hukum adalah upaya peningkatkan pemahaman tentang hukum dan pemahaman nilai-nilai Pancasila.
Adapun kegiatan ini, merupakan yang ke tiga kalinya di laksanakan dilingkungan sekolahan. Pertama, kita melaksanakan pembinaan hukum kepada siswa-siswi di Sekolah Mts.Tuan Sukolangu, SMA Islam Tuan Sukolangu dan hari ini, Sabtu (08/04) kita laksanakan di SDN Karangwono 01.
“Dalam kegiatan ini, seluruh peserta akan mendapatkan informasi dan penjelasan yang lebih rinci tentang hukum, serta cara-cara untuk menghindari atau mengatasi masalah hukum yang mungkin di hadapi. Sekaligus mendorong siswa untuk menjadi warga negara yang patuh hukum,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Siti Nur Khomsah selaku Kepala SD Karangwono 01, juga menyampaikan ucapan terima kasih lantaran di sekolahnya mendapatkan pembinaan dan wawasan hukum dari LKBH Rumah Setara.
“Terkait materi yang disampaikan yaitu mengenai pemahaman seputar tindakan-tindakan yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penjelasan mengenai tanggung jawab anak dalam hal mereka terlibat kasus sebagai pelaku anak,” ungkap Kepala SD Karangwono 01.
Di tempat terpisah, Moh Agus Prasetyo,S.H, M.H, saat di konfirmasi Media ini, Minggu (09/04) juga mengatakan, Sebetulnya, program pembekalan dan pembinaan kepada anak usia remaja, secara rutin dilakukan oleh BPHN melalui para pejabat fungsionalpenyuluh hukum. Hanya saja, agar program bertajuk “BPHN Mengasuh” sampai ke tingkat dasar yakni kepada para remaja, maka, perlu dilakukan pembinaan dan pemahaman hukum di tingkat sekolahan.
“Kejahatan itu, bisa terjadi dan dapat menimpa kepada siapapun dengan waktu yang tidak terduga. Akan tetapi, kejahatan dapat kita hindari dengan antisipasi sedini mungkin. Misalnya, dengan memilih pergaulan yang tepat dan menghindari lingkungan yang jauh dari resiko kejahatan,” tandasnya.
Diketahui bahwa, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mencatat sejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tiga kategori kasus teratas yang ditangani BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying.
(Red/Tg)












