Pati, www.suarahukum-news.com | Guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur (usia remaja). Dengan mengusung tema “Mencegah kenakalan remaja dan kriminalitas anak dengan memahami nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari”, Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara, Rabu (05/04) telah memberikan pembinaan hukum secara langsung di Aula Sekolah Madrasah Tsanawiyah Tuan Sukolangu, Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. (05/04)
Pada kesempatan itu, Ketua LKBH Rumah Setara Joko Sukendro, S.H, telah mengatakan jika Pembinaan Hukum di sekolahan ini, merupakan bentuk komitmen dari LKBH Rumah Setara guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. Khususnya, bagi anak usia remaja, yang di nilai cukup rentan sebagai korban atau pelaku tindak kejahatan.
“Kegiatan ini sedikitnya di ikuti oleh 30 peserta (murid sekolah) dan tamu undangan lainnya,” ujar ketua LKBH Rumah Setara, Rabu (05/04).
Diketahui bahwa, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mencatat sejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tiga kategori kasus teratas yang ditangani BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying.

Dalam kesempatan yang sama, Suyoto, S.H,M.H, selaku Pengawas LKBH Rumah Setara yang juga sebagai Dosen di Fakultas Hukum di Universitas Muria Kudus (UMK) telah menyampaikan bahwa kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangani BPHN Kementerian Hukum dan HAM melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah koordinasi BPHN sangat memprihatinkan.
“Untuk mengoptimalkan pencegahan, maka, diperlukan pembekalan hukum secara langsung kepada anak-anak di sekolah,” kata Suyoto, S.H,M.H.
Jadi, lanjut Suyoto, juga mengatakan tentang pentingnya memahami dasar hukum. Agar masyarakat memiliki pengetahuan seputar hukum.
“Selanjutnya, supaya tidak melakukan suatu tindakan yang dapat melanggar hukum. Khususnya bagi anak-anak (usia remaja) yang terlibat kasus sebagai pelaku Anak,” imbuh Suyoto.
Sebagai informasi, kurun waktu 2020-2022, tercatat kasus Anak Berhadapan dengan Hukum berjumlah 2.338 Anak Pelaku yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN. Adapun tiga kasus teratas yang banyak melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, terkait dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, dan kasus lain-lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Di tempat yang sama, Moh Agus Prasetyo,S.H, M.H, juga mengatakan, Sebetulnya, program pembekalan dan pembinaan kepada anak usia remaja, secara rutin dilakukan oleh BPHN melalui para pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Hanya saja, agar program bertajuk “BPHN Mengasuh” sampai ke tingkat dasar yakni kepada para remaja, maka, perlu dilakukan pembinaan dan pemahaman hukum di tingkat sekolahan.
“Pembinaan hukum di sekolahan ini, adalah sebagai bentuk komitmen dari LKBH Rumah Setara dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum khususnya bagi para pelajar agar dapat menghindari perbuatan yang dapat melanggar hukum,” ujar Agus Prasetyo siang itu.
Kejahatan itu, masih kata Agus, bisa terjadi dan dapat menimpa kepada siapapun dengan waktu yang tidak terduga. Akan tetapi, kejahatan dapat kita hindari dengan antisipasi sedini mungkin. Misalnya, dengan memilih pergaulan yang tepat, kemudian menghindari lingkungan yang sekiranya rentan terhadap terjadinya suatu unsur tindak kejahatan.
“Usia remaja ini cukup rentan sebagai korban atau pelaku anak. Untuk itu, pengawasan orang tua maupun lingkungan sekitar sangat berperan penting dalam menciptakan suasana yang kondusif, nyaman dan aman. Jangan sampai terjerumus dengan pergaulan yang ujungnya dapat menimbulkan kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lainya, semacam perundungan atau bullying di sekolah,” tandasnya.
(Red/Tg)












