Surabaya, www.suarahukum-news.com | Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia kembali menindak tegas salah satu Pabrik yang diduga memproduksi obat tradisional. Dilansir dari kanal resminya, BPOM yang bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, Loka POM di Kabupaten Jember, serta Kepolisian Sektor Muncar, Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan penindakan terhadap pabrik obat tradisional ilegal. (14/03)
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa terdapat pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi obat tradisional mengandung bahan berbahaya ataupun substandar.
Dari operasi penindakan tersebut, ditemukan barang bukti produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol), produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol), dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol. Nilai total temuan mencapai Rp1,4 Milyar.
BPOM kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 2 (dua) gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
“Kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal/mengandung BKO serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi,” himbau BPOM
Kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.
“Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” tandasnya.(*)
(Red/Sh)






