Buntut Kasus Kades Tlogosari & Isu Pemerasan, AMPB Bakal Gelar Aksi di Kejari Pati 

Daerah7 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Senin, 27 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 500 peserta sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus evaluasi terhadap kinerja Kejari Pati.

Rencana aksi itu diumumkan oleh salah satu tokoh AMPB, Supriyono yang dikenal dengan sapaan Botok, melalui akun media sosial pribadinya. Dalam informasi yang dipublikasikan, massa aksi disebut akan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum di Kabupaten Pati.

Salah satu isu yang akan disuarakan adalah dugaan adanya oknum jaksa yang disebut melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga terdakwa. Selain itu, AMPB juga menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, AR  yang dikabarkan tidak lagi berada di kediamannya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dua persoalan tersebut, AMPB juga menyatakan akan membawa sejumlah isu lain yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pati. Hingga saat ini, tuntutan lengkap yang akan disampaikan dalam aksi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak penyelenggara.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Itu kan hak warga negara untuk menunjukkan pendapatnya. Monggo aja, silakan,” ujar Hari Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Hari juga menegaskan bahwa kepemimpinannya di Kejari Pati berkomitmen mengedepankan langkah-langkah pencegahan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Menurutnya, upaya preventif menjadi salah satu fokus utama untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

Meski membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, Hari mengingatkan agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban serta menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Ia juga mengimbau agar setiap tuduhan yang disampaikan kepada institusinya didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses penyampaian aspirasi tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan fitnah maupun informasi yang belum terverifikasi.

Terpisah, menanggapi tentang adanya rencana aksi AMPB di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati, seorang pengamat sosial di Kabupaten Pati Rehan (bukan nama sebenarnya) menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat dan sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial terhadap institusi negara agar menjadi lebih baik lagi.

“Sebagai pejabat publik tidak perlu anti kritik, kalaupun isu miring tersebut tidak ada, maka cukup ditanggapi dengan cara yang bijaksana. Apalagi jika hal ini justru benar terjadi, maka harus menjadi evaluasi kinerja kejari pati kedepan,” pungkasnya.

 

(Red/Sh)