Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 %, Pajak Kembali Seperti Tahun 2024 

Daerah1101 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Usai viral dan sempat menjadi sorotan nasional, Bupati Pati Sudewo akhirnya resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 %. Hal ini setelah mencermati perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat. Pengumuman tersebut disampaikan di Pendopo Kabupaten Pati, pada Jumat (8/8/2025) pagi yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati. (8/8)

Dalam kesempatannya, Sudewo menegaskan bahwa tarif PBB-P2 akan kembali seperti semula, sama dengan tahun 2024.

“Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah, teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelasnya.

Pembatalan kenaikan ini, lanjut Sudewo, dilakukan demi menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian serta pembangunan daerah. Namun, Sudewo mengakui, keputusan tersebut berdampak pada tertundanya beberapa rencana pembangunan yang telah masuk dalam perubahan anggaran 2025.

“Beberapa pekerjaan infrastruktur jalan hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda. Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” ujarnya.

Pagi itu, Bupati Ia juga meluruskan bahwa “Pati Mutiara” hanyalah tema Hari Jadi Pati, sedangkan slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani.”

“Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” tandasnya.

 

 

 

 

 

(Red/Sh)