Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di ruangan Pragola Sekertaris Daerah Pati ( Pendopo Kabupaten Pati ) pada hari Selasa ( 25 / 9 ) sekitar pukul 08 . 00 Wib , telah di laksanakan rapat pembahasan terkait Penentuan lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) Pemilu 2019 , di wilayah kabupaten Pati . ( 25 / 9 )
Dari kabar yang beredar sebelum nya akan larangan kampanye di dalam pasar menuai berbagai kontroversi pro kontra dari beberapa pihak , pasalnya hal tersebut di anggap dapat merusak pemandangan dan mengganggu keindahan pasar . Namun setelah di lakukan pembahasan mengenai hal itu akhirnya di perbolehkan dan di anggap tidak bermasalah selagi mematuhi peraturan dan rambu – rambu yang telah di tetapkan dari Pemkab ( Pemerintah Kabupaten ) Pati .
Dalam Sambutannya Bupati Pati Haryanto mengatakan ;
” Aturan terkait atribut dan larangan kampanye tidak jauh berbeda pada pemilihan kepala daerah ( pilkada ) , Hanya tadi disempurnakan yang tadinya pasar tidak boleh digunakan untuk kampanye sekarang di perbolehkan , akan Tetapi kalau untuk pemasangan atribut di pasar tetap tidak boleh ” tuturnya
Adapun tempat yang di anggap terlarang untuk pemasangan APK ( Alat Peraga Kampanye ) yaitu di semua alun-alun yang berada di wilayah Pati termasuk alun- alun di desa , tempat ibadah , tempat pendidikan , dan tempat milik pemerintah . Kedepan Haryanto akan membuat Surat Keputusan Bupati termasuk larangan dan sanksi ketika melanggar .
Lanjut Bupati , ” “Sanksinya nanti berupa sanksi moral maupun pencabutan dan pengambilan atribut. Dalam pelaksanaannya nanti kerjasama antara Panwaslu dan Satpol PP ” jelasnya
Sementara itu Ketua KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Pati , Much Nasich dalam sambutannya menambahkan bahwa terhitung dari tanggal 23 September 2018 dari beberapa partai sudah menyerahkan pelaporan dana kampanye , kecuali Partai Amanat Nasional ( PAN ) , Meski demikian , KPU Pati masih tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat .
” Sebab , aturannya bagi partai yang tidak menyerahkan pada waktu yang telah ditentukan maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu , Karena syarat untuk mengikuti pesta demokrasi adalah menyerahkan laporan awal dana kampanye dan hal itu tidak dilakukan oleh partai PAN , meskipun kita telah melakukan koordinasi , bimtek dan pemberitahuan tetapi hingga tadi malam belum diserahkan pada pukul 18.00 WIB dan baru hadir pada 21.05 dan melampaui batas waktu ” ungkapnya
Sementara sesuai dengan ketentuan PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) bahwa partai yang tidak menyerahkan pada hari yang ditetapkan untuk sementara dibatalkan keikutsertaannya , akan tetapi hal itu masih tetap kita koordinasikan terlebih dahulu kepada KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) tingkat Provinsi dan Pusat ” tuturnya .
Pihaknya juga mengatakan , terkait jumlah dana kampanye tertinggi saat ini KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Pati masih melakukan verifikasi , ” Karena laporan yang diterima masih dalam pencermatan serta masih berupa tumpukan berkas dan belum diperiksa secara teliti , nanti kalau sudah kita verifikasi semua baru dapat kita sampaikan ” imbuhnya
Much Nasich juga menambahkan , terkait tim kampanye untuk pilpres ( Pemilihan Presiden ) untuk tingkat kabupaten sudah diserahkan di tingkat provinsi , Disamping itu , tim kampanye untuk pemilihan presiden ada sendiri dan dari partai juga ada sendiri dan nantinya pertai politik bisa mengampanyekan calon presidennya serta calon legislatif . Tetapi , untuk calon DPD tidak boleh mengampanyekan capres ( Calon Presiden ) ” pungkasnya