Tanjung Balai, www.suarahukum-news.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara telah berhasil ungkap kasus pencurian berikut barang bukti berupa seutas tali nilon warna Hijau dengan ukuran lebih kurang 4 meter dan 4 kardus yang berisi jenis pakaian dalam perempaun BH atau BRA, atas laporan polisi dengan nomor : LP/25/VII/2020/POLDASU/RES T.BALAI/SEK UTARA, Tanggal 28 Juli 2020 dengan tidak pidana pencurian dalam pasal 363 KUHPidana . ( 30/07 )
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanjung Balai melalui Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai kepada awak media, Kamis (30/07/2020) sekitar pukul 08.00 Wib , pihaknya menyampaikan bahwa, penangkapan kepada tersangka pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara adalah atas dasar laporan dari korban yang bernama Ratna Sembiring.
” Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban yang bernama Ratna Sembiring ( 52 ) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jl. Denai Link IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, langsung melakukan tindakan, dengan mengamankan seorang berinisial “DV “, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, salah satu warga komplek TPO Jalan Panjahitan, pada hari Selasa (28/07/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai “, terangnya
Menurut nya, terjadinya tindakan pencurian 1 Ballpress yang berisi 4 kardus pakai dalam wanita atau BH, terjadi pada sekitar pukul 18.00 Wib, dengan cara memanjat tiang listrik dan mencongkel seng gudang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 8.000.000,-.
” Atas perbuatanya, kini pelaku yang berinisial ” DV ” berikut barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Tanjung Balai Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut “, pungkasnya
( Red / Rahmat. H )