Jakarta, www.suarahukum-nees.com | Penangkapan Budiman Bayu Prasetyo pada Kamis (26/02) telah menambah daftar baru atas rentetan perkara yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia. (28/02)
Diberitakan sebelumnya bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teleh berhasil menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).
Kali ini, Budiman Bayu Prasojo yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, namun pada Kamis (26/02/26) pihaknya telah diamankan tim penyidik KPK dan langsung digelandang ke Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi manipulasi jalur importasi di lingkungan Bea Cukai.
Dalam kesempatanya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Budiman Bayu Prasojo kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia.
“Terkait dengan perkara di Bea Cukai, bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu Saudara BPP. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (27/02)
Lebih lanjut Budi juga mengatakan kalau saudara Budiman ditangkap langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai. Setelah diamankan, ia digelandang ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka BPP dilakukan sesuai prosedur, bersumber dari keterangan sejumlah tersangka sebelumnya, saksi-saksi, serta rentetan hasil penggeledahan. Budiman disangkakan melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.
“Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi.
Sebelum ditangkap, Budiman Bayu Prasojo sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026). Selain itu, Ia juga merupakan salah satu dari 17 orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pada 4–5 Februari lalu, namun saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik saat itu mendalami pengetahuannya terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.
(Red/Tg)






