Pati , www.suarahukum-news.com – Meski Pemkab Pati sudah tepat waktu dalam menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terkait dengan refocusing dan realokasi untuk penanganan Corona, namun Kabupaten Pati tetap masuk dalam daftar 383 Kabupaten/Kota yang mengalami penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kemenkeu sebesar 35 persen . ( 07/05 )
” Kita sudah melaporkan, namun laporan kita belum memenuhi target, karena ada beberapa ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020 yang harus dipenuhi, salah satu persyaratan tersebut adalah target pemangkasan pada sejumlah pos anggaran yang belum mencapai 50 persen “, ungkap Bupati Pati Haryanto saat menghadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DPRD Kabupaten Pati pada hari Selasa ( 05/05 ) kemarin
Dalam Rakor yang juga diikuti oleh Wakil Bupati Saiful Arifin (Safin), dan Sekda Suharyono itu, Bupati juga menjelaskan bahwa DAU sejumlah 35 persen tersebut bersifat penundaan bukan pemotongan, artinya jika di bulan ini pihaknya sudah bisa menyelesaikan laporan tersebut, maka di bulan depan, semuanya sudah akan dibayarkan ;
“Jangan sampai salah persepsi karena DAU sebesar 35 persen tersebut berasal dari DAU yang didapat bulan ini, bukan dari total anggaran DAU selama satu tahun “, terangnya
Ia melanjutkan saat ini pihaknya sedang berusaha keras untuk memenuhi target yang diminta oleh Menteri Keuangan RI, seperti dengan memanggil semua OPD di Kabupaten Pati untuk kembali melakukan realokasi dan refocusing anggaran ;
” Kami minta OPD agar sementara ini jangan ada kegiatan dulu. Secepatnya kita akan berusaha keras memenuhi target dari Kementerian Keuangan RI dengan rasionalisasi di sejumlah pos anggaran “, harap Haryanto
Sementara itu, menurut Sekda Suharyono, Kabupaten Pati sejauh ini telah dua kali melakukan refocusing anggaran ;
” Yang pertama sebesar Rp 32 miliar kemudian setelah ada SKB dan PMK No. 35/2020, juga sudah kami refocusing kembali “, ungkapnya
Lebih lanjut Sekda juga menjelaskan tentang anggaran Rp 139 miliar yang akhir-akhir ini kerap dibahas guna penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati ;
” Jadi uang Rp 139 miliar itu merupakan jumlah minimal penurunan nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Maka Rp 139 miliar itu tidak di sini, akan tetapi itu adalah jumlah total yang tidak akan dicairkan oleh pusat. Namun kemudian muncul kebijakan dari kementerian keuangan bahwa untuk Pati yang dipotong tidak Rp 139 miliar tetapi Rp 123 miliar, sehingga ada sisa uang Rp 17 miliar yang dimasukkan dalam dana tak terduga “, jelasnya
Jadi, lanjut Suharyono, refocusing ada dua yaitu yang pertama Rp 32 miliar dan yang kedua Rp 17 miliar ;
” Jadi sekali lagi angka Rp 139 miliar itu bukan uang di Kabupaten Pati, tetapi itu adalah anggaran yang tidak akan dicairkan pusat “, jelasnya
Kemudian agar DAU tidak ditunda, Sekda mengaku akan segera melaksanakan realokasi lagi , ” Yang artinya ada pemotongan lagi “, timpalnya
Hasil pemotongan itu, menurut Suharyono, dipakai untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya bila Kabupaten Pati harus menerapkan PSBB ;
” Setelah kami hitung yang perlu dilakukan untuk mencukupi syarat dari Kemenkeu adalah kita harus segera memotong lagi hingga angkanya total mencapai Rp 361 miliar ” , ungkap Sekda
Berkenaan dengan hal itu, Sekda pun memohon dukungan kepada seluruh anggota DPRD untuk dapat mewujudkan hal itu ;
” Maka dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dengan pimpinan dewan, untuk memotong atau mencari uang Rp 361 miliar itu bagaimana caranya? ” , jelas Suharyono.
Sementara itu, usai mendengarkan penjelasan Bupati dan Sekda, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin memberikan tanggapanya dan menyampaikan bahwa ;
” Terkait anggaran Rp 139 miliar, itu tadi sudah jelas ya, bahwa dana itu masih parkir di pusat. Jadi kalau ada yang masyarakat yang beranggapan kalau uang itu dimakan si A si B itu tidak benar, jadi prasangka buruk itu jelas salah karena uang itu masih ada di pusat ” , tegasnya
Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala BPKAD Turi Atmoko menjelaskan bahwa pemotongan anggaran senilai total Rp 361 miliar itu akan diambilkan dari belanja barang/jasa/modal OPD se-Kabupaten Pati ;
” Pemangkasan di OPD ada pada pos belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar 35% “, tutur Turi Atmoko.
Dijelaskan Turi Atmoko, semenjak Menkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 tahun 2020, dana transfer untuk Kabupaten Pati berkurang ;
” Itu semua karena menurunnya dana transfer daerah dan Dana Desa “, jelasnya.
Ini memaksa Pemkab untuk melakukan rasionalisasi anggaran, setelah sebelumnya merefokusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati 2020 untuk penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 32 miliar.
Bupati kemudian membuat edaran ke seluruh OPD untuk melakukan rasionalisasi hingga 50% pada pos belanja barang/jasa/modal ;
” Kemudian saat kami di-deadline untuk menyampaikan penyesuaian APBD pada 23 April lalu, Kabupaten Pati pun tidak telat mengirimkannya. Waktu itu pemangkasannya 10% dari belanja barang/jasa/modal, dan bahkan kami menambah anggaran belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19 “, jelasnya
Namun ternyata lanjut Turi Atmoko, penyesuaian APBD yang dikirim ke pusat tersebut belum memenuhi kriteria 50% yang ditetapkan pemerintah pusat ;
” Hal itu diketahui setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2020 (KMK No.10/KMK.07/2020), dimana kita diminta melakukan rasionalisasi sesuai ketentuan pusat dan bila tak segera mengirimkan kembali penyesuaian APBD, maka penyaluran 35% DAU kita akan ditunda oleh pusat ” , tandasnya
( Red / Tg )