Jepara, www.suarahukum-news.com | Dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama Pilkada serentak tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. (21/09)
Apel ini digelar di halaman Mapolres setempat dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada hari Jumat (20/9/2024) pagi.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi beserta jajaran Forkompimda Jepara, KPU, Bawaslu, Pimpinan OPD se-Kabupaten Jepara, Dishub, Satpol PP, Komunitas motor dan mobil, mahasiswa, pelajar hingga perwakilan partai politik dalam wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong di Kabupaten Jepara.
Yel Yel ‘Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong’ dengan lantang diucapkan oleh seluruh peserta Deklarasi. Hal itu sekaligus menjadi imbauan bagi warga Jepara agar menghindari penggunaan knalpot brong.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu menyampaikan, Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan. Selain membuat bising dan menganggu ketentraman masyarakat terutama dalam situasi menjelang Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Jepara.
Menurutnya ada sejumlah peraturan yang mendasari pemberantasan knalpot brong, diantaranya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng bahwa Polda Jateng Zero Knalpot Brong.
Polres Jepara bersama para stakeholder, Forkompimda, partai politik, komunitas-komunitas, dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Jepara telah sepakat dan menyatakan seklarasi bersama untuk mewujudkan zero knalpot brong.
“Untuk mewujudkan Pilkada damai 2024 perlu adanya deklarasi bersama. Kelak deklarasi ini menjadi awal bagi masyarakat Kabupaten Jepara lebih disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara,” tegasnya.
AKBP Wahyu juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Jepara untuk memberikan contoh dengan tidak ikut ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong diharapkan terwujudnya Pilkada 2024 di Kabupaten Jepara damai,” jelasnya.
Kapolres berjanji akan melakukan penindakan secara kontinue, terlebih pada saat kampanye terbuka. Dalam momentum tersebut pihaknya akan berkoordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka.
Setelah apel selesai dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi yang dilakukan oleh seluruh elemen guna wujud dukungan terhadap program Zero Knalpot Brong selama Pilkada 2024 berlangsung. Dalam acara itu pun dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 3.421 knalpot brong hasil penindakan pelanggaran terhadap knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis selama bulan Januari hingga Agustus 2024.
Kapolres mengimbau pada seluruh masyarakat Jepara tidak memasang knalpot brong saat masa kampanye terbuka maupun pada waktu yang lain.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan apel deklarasi larangan menggunakan knalpot ini menggandeng puluhan peserta dari berbagai unsur elemen masyarakat seperti klub otomotif, mahasiswa, pelajar, ormas, dan stakeholder terkait lainnya, termasuk TNI-Polri yang di dalamnya diisi oleh deklarasi bersama.
“Aksi ini serentak dilaksanakan pada hari ini, ada banyak komunitas yang kita libatkan, kemudian ada deklarasi bersama. Ini bentuk kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di dalamnya kita akan membuat deklarasi bersama menciptakan Jepara zero knalpot brong,” ujarnya.
Iptu Dwi Prayitna mengingatkan, jika penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak standar mengingat itu bukan standar motor. Dan juga dalam penggunaannya kerap memicu hal negatif seperti tawuran dan perkelahian.
“Secara aturan sudah jelas ini tidak layak, ada Undang-Undangnya. Lagi pula kerap memicu banyak hal negatif, tawuran, perkelahian. Masyarakat lain juga merasakan tidak nyaman atas suara bisingnya. Oleh karena itu, disini tugas kami kan juga melindungi masyarakat, jangan sampai ada gejolak karena knalpot brong,” paparnya.
Kasihumas menambahkan, bahwa jajaran Polres Jepara akan terus melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong untuk mewujudkan Kabupaten Jepara yang damai, aman, nyaman dan tertib terutama menjelang Pilkada 2024.
Ia menjelaskan, beberapa upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh Polres Jepara, diantaranya penandatanganan komitmen dengan komunitas motor, mahasiswa dan pelajar, serta sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Kita akan terus sosialisasikan ke sekolah terkait larangan menggunakan knalpot brong, selain itu kami juga mengajak komunitas motor hingga pelajar dan mahasiswa agar tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kegiatan apel deklarasi larangan menggunakan knalpot ini dilakukan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Jepara Zero Knalpot Brong dan dilakukan penyematan rompi kepada perwakilan masyarakat, komunitas motor Jepara dan pelajar sebagai pelopor tertib berlalu lintas.
Usai apel deklarasi, forkopimda jepara, elemen masyarakat jepara, komunitas club otomotif, dan stakeholder lainnya, serta perwakilan pelajar melakukan penandatangan dukungan terhadap Polres Jepara untuk menciptakan wilayah Kabupaten Jepara bebas dari knalpot brong.
(Red/Sh)