Descente Kapal di Bendar, Kuasa Hukum: Diduga Ada Rekayasa, Dari Hutang Menjadi AJB

Daerah1599 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Semangat keluarga dalam mempertahankan hak (kapal) yang saat ini dijadikan sebagai obyek sengketa perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati seolah tak pernah padam. Pasalnya, menurut keterangan dari kakak kandung SW (Tergugat), bahwa kapal tersebut dibelinya menggunakan uang darinya. Selain itu, dokumen kapal adalah atas nama Budi Aryanto Bendar.(27/01)

Diketahui bahwa, dalam Perkara tersebut telah memasuki tahap Pemeriksaan setempat (descente) untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas obyek sengketa.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum SW (Tergugat) telah menyampaikan jika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) telah terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan dari pemilik kapal yang sah. Pasalnya, masih kata Kuasa Hukum SW, pada waktu itu klien kami disodori kertas kosong dari pihak JN, selain itu, klien kami kami juga tidak pernah merasa datang dihadapan notaris untuk melakukan akad Jual Beli Kapal.

“Dari kwitansi dan kertas kosong bermaterai tersebut, diduga telah terjadi manipulasi dokumen. Sehingga terjadi suatu rekayasa akta jual beli. Dari peristiwa tersebut, kami anggap telah cacat hukum. Karena, proses jual beli itu harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk selanjutnya diketahui oleh notaris guna proses selanjutnya,” ujar Karyono,S.H, Kuasa Hukum SW, Kamis (26/01) siang, saat dilokasi Disente soal Kapal turut Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, Karyono,S.H, juga menjelaskan jika disaat sidang lanjutan, pihaknya akan menghadirkan saksi dan fakta dilapangan. Hal ini sebagai langkah dan upaya kami untuk menyampaikan kepada Majelis agar keadilan dapat ditegakkan. Sehingga, dugaan rekayasa dalam rangkaian peristiwa didalam perkara ini menjadi terang benderang.

“Akte jual beli itu saya tanyakan pada SW, menurut pengakuannya dirinya disodori kertas kosong bermaterai dan disuruh tanda tangan. Padahal tidak datang dihadapan notaris dan sekalipun tidak kenal dengan notaris yang membuat akta jual beli. Selang beberapa waktu, kemudian muncul akte jual beli dari surat yang kosong tersebut. Hal ini kami anggap sebagai cacat hukum,” tegas Karyono, S.H.

Ditempat yang sama, Karmisih selaku kakak kandung SW (Tergugat) juga menerangkan jika awalnya adik kandungnya itu (SW) memiliki dua kapal. Namun, disaat berangkat berlayar ke laut untuk mencari ikan saat kembali tidak mendapatkan hasil (hasil tangkapan ikan tidak maksimal). Sehingga adik saya (SW) ini, meminjam uang kepada saudari JN (Penggugat) sebesar Rp 200 Juta, akan tetapi selang beberapa waktu, hutang adik saya membengkak dengan jumlah yang tidak wajar.

“Saya tidak tahu, tiba-tiba kapal tersebut hendak ditarik oleh JN. Saat saya klarifikasi kepada SW, dirinya mengaku telah memiliki hutang kepada JN (Penggugat) sebesar Rp 200. Akan tetapi, dalam hitungan beberapa waktu, hutang tersebut menjadi banyak (berbunga). Bahkan, adik saya bilang, kalau hutangnya menjadi lebih dari satu milyar,” kata Karmisih.

Padahal, lanjut Karmisih, surat kapal tersebut adalah atas nama dari Budi Aryanto. Alangkah baiknya jikalau memang adik saya punya pinjaman (hutang) uang, ya harus diselesaikan dengan cara membayar dalam bentuk uang. Lagian, jumlah pinjaman (hutang) dengan nilai barang yang akan ditarik ini tidak sebanding. Kapal ini nilainya diatas nilai pinjaman,” imbuh Karmisih.

“Justru, dari kapal tersebut, pihak JN (Penggugat) pernah menikmati hasilnya sekitar Rp 400 juta pada saat itu. Semoga, dalam perkara ini dapat diselesaikan dengan adil. Kalaupun adik saya memiliki pinjaman, pihak keluarga akan berusaha menyelesaikanya. Tapi, tidak dengan cara harus menarik kapal,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)