Pati, www.suarahukum-news.com – Nasib yang di alami saudara Gwitara Riyanto atau yang akrab disapa Ari warga Desa Pohijo, kecamatan Margoyoso kabupaten Pati, Jawa Tengah yang mengadu nasib dengan berjualan menyewa warung di jalan Pati – Tayu tepatnya di Desa Bumiayu, Dukuh Bapoh, kecamatan Wedarijaksa, kabupaten Pati pupus di tengah jalan . ( 11/09 )
Pasalnya, warung yang ditempati sejak 2016 lalu yang menjadi sumber pendapatan sehari-hari dibongkar paksa oleh pemerintah desa Bumiayu dan di saksikan sejumlah aparat penegak hukum berseragam lengkap, padahal selama bertahun tahun menempati warung tersebut tidak pernah terjadi masalah.
Pemilik tanah dengan SHM No.997 H. Ghufron Halim asal Desa Kajen, Margoyoso, Pati dan sesuai di surat pemberitahuan yang dibuat pemdes Bumiayau tertanggal 8 Sepetember 2020 yang ditujukan kepada saudara Ari, bahwa Pemdes Bumiayu mendapat laporan dari H. Ghufron Halim terkait bangunan yang berdiri diatas tanahnya dan dalam tempo 2 hari untuk segera membongkar semua bangunan sampai pukul 12;00 siang.
” Saya hanya diberi waktu 2 hari oleh pendes Bumiayu untuk segera mengosongkan bangunan tersebut, dan saya juga diberi uang sebesar 2juta oleh H. Hhufron Halim, akan tetapi saya tolak karena jumlahnya tidak sesuai “, ungkap Ari dengan mata berkaca kaca, Kamis (10/09/2020)
Menurut Ari, tanah yang ditempati bukan hanya milik H. Ghufron Halim,melainkan sebagian lahan milik negara. Akibat kejadian tersebut, keluarga Ari mengalami trauma dan tekanan batin terutama istri dan anaknya yang masih balita.
” Saya dulu menempati bangunan warung tersebut membeli dari seseorang, tetapi kenapa tanpa musyawarah yang dihadiri pihak pihak terkait, Kades mengambil keputusan yang sangat merugikan. Seharusnya yang dibongkar kan bangunan yang berdiri di tanah milik H. Ghufron Halim saja “, ujar Ari lirih
Dijelaskan Ari, dirinya sudah meminta kelonggaran kepada Kades Bumiayu untuk memgosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah H. Ghufron Halim, akan tetapi hal tersebut tidak digubris oleh Kades ,” Saya sudah minta kelonggaran waktu untuk mengosongkan dan membongkar bangunan, namun hal itu tidak digubris oleh Kades “, jelas Ari dengan tangan gemetar
Sementara itu, Karyadi, Kepala Desa Bumiayu, dukuh Bapoh mengaku hanya menjalankan perintah dari pemilik tanah untuk mengosongkan bangunan warung.
” Pemilik tanah ( H. Gufron ) beberapa waktu lalu datang ke kantor balai desa nemui saya, lalu bertanya, lho pak tanah saya kok ada bangunannya, kemudian saya dimintai tolong untuk membantu mengosongkan tanah tersebut. Kemudian yang menempati saya kirimi surat untuk segera membongkar warungnya “, ujarnya, Kamis ( 10/09 )
Menurutnya, warung yang ditempati oleh saudara Ari untuk berjualan tersebut, berada di dua sisi, sebagian berada di bahu jalan dan sebagian lagi berada di tanah milik perorangan ( Tanah SHM milik saudara H.Gufron ).
” Untuk bangunan warung yang bagian depan adalah berada di bahu jalan milik Dinas PU , dan untuk bagian belakang berada di tanah milik saudara H. Gufron, kami hanya menjalankan perintah atas permintaan berdasarkan bukti surat kepemilikan yang sah, berupa sertifikat tanah yang dimiliki oleh saudara pengadu di kantor balai desa ( H. Gufron ) ” , tandasnya
( Red / Sh)