Diamankan Ditreskrimum Polda Jateng, Penjelasan Keluarga UM Soal Dugaan Cek Palsu

Opini1220 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | H.Solehan Arif, selaku juru bicara dari pihak keluarga UM, yang saat ini statusnya (UM) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan Ditreskrimum Polda Jateng, atas dugaan perkara tindak pidana penggelapan dan atau penipuan soal investasi dan cek kosong, akhirnya angkat bicara. Pernyataan keluarga UM ini muncul, setelah adanya beberapa informasi yang dianggap kurang berimbang, sehingga dapat merusak citra dan nama baik keluarga.(02/11).

“Ada beberapa hal yang perlu kami tegaskan disini. Diantaranya tentang investasi, serta nama-nama yang tercantum didalam surat kerjasama, serta para pihak, selaku pemilik saham atau pemilik modal,” kata H.Solehan Arif, saat dikonfirmasi Media ini, di kediamannya, Desa Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Rabu (02/11) siang.

Lebih lanjut, H.Solehan Arif juga menuturkan jika dalam investasi tersebut, diantaranya tentang penyediaan perbekalan kapal tangkap ikan, serta beberapa kebutuhan para awak kapal. Adapun, sistem pembayaran dari penyediaan perbekalan tersebut dengan cara hutang-bayar.

“Kalau ada kapal penangkap ikan yang hendak berlayar, pihak UM inilah yang menyediakan segala kebutuhannya. Meliputi, pembelanjaan bahan pokok makanan, maupun kebutuhan lainnya. Adapun pembayaran dilakukan oleh para pemilik kapal, setelah bersandar berikutnya,” imbuh H.Solehan Arif.

Lebih lanjut H.Solehan Arif juga mengatakan, Terkadang, saat pembayaran ya bisa untung, kadang juga masih belum dibayar lunas. Kemudian jika hasil tangkapan ikan menurun, maka pihak UM ini harus nombok modal dahulu untuk pembelanjaan perbekalan selanjutnya. Adapun sistem bagi hasilnya, sudah diatur didalam surat kerjasama yang dibuat oleh para pihak, yaitu antara pemilik investasi dengan saudara UM.

“Ada juga, salah satu kapal atas nama pihak lain, namun sudah di kuasai oleh pihak pemilik saham lainnya. Hal ini, juga perlu diluruskan agar tidak disinformasi, dan bagaimana proses peralihan atas kapal tersebut,” tegas H.Solehan Arif.

Disinggung soal Cek dari salah satu Bank, dengan No.CQ100023 senilai 200 juta rupiah yang pernah diberikan saudara UM kepada saudari almarhum yang berinisial PN, H.Solehan Arif juga membantah dengan tegas bahwa persoalan tersebut sudah di selesaikan secara kekeluargaan, dengan mengirimkan uang ganti melalui transfer ke nomor rekening di salah Bank yang ada.

“Kalau soal cek tersebut, sebenarnya sudah selesai. Karena, saudara UM sudah menggantinya melalui transfer kepada anak PN yang berinisial AI sebesar 370 juta rupiah pada tanggal 18 April 2018 silam (mengganti uang cek 200 juta dan 170 juta untuk menutup sisa hutangnya). Hal itu sesuai dengan bukti transfer dari Bank BCA yang kami simpan, yang dikuatkan dengan surat pernyataan dari saudara AI, semuanya masih dokumentasi (bukti transfer dan surat pernyataan),” terang H.Solehan Arif menambahkan.

Kalaupun dalam perjalanan soal usaha, masih kata H.Solehan Arif, ya tentunya pasti ada hal dan kendala yang dihadapi. Misalnya tentang untung-rugi, dalam menjalankan usaha tersebut.

“Kami juga merasa janggal dengan adanya nama-nama yang mengaku menjadi korban investasi bodong, sebagaimana yang dimuat di beberapa media yang ada, dengan narasumber yang diduga berinisial SF. Padahal, ada nama-nama yang yang diduga sudah tidak memiliki sangkut paut dengan saudara UM,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, pihak keluarga juga akan melakukan langkah dan upaya hukum guna memperjuangkan hak-hak saudara UM. Serta mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan guna mencari keadilan.

 

 

 

(Red/Tg)