Diana Resmi Laporkan Para Oknum ke Polresta Pati untuk Menjawab Tudingan 

Opini560 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Diana selaku pengembang dan pelaksana proyek pembangunan Central Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, siang ini Senin (20/01) secara resmi melaporkan para oknum dan narasumber yang memberikan statement atas tuduhan penindasan terhadap para pedagang kecil serta terdapat narasi yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan tersebut dianggap tidak memiliki dasar serta merugikan masyarakat. Ironisnya, terdapat kabar bahwa Diana selaku pengembang juga telah dilaporkan ke pihak berwajib atas segala tuduhan oleh oknum yang sudah diketahui identitasnya. (20/01)

Hal inilah, yang selanjutnya membuat Diana merasa tergganggu dan sangat merugikan pribadinya. Selain itu, tindakan oknum ini, juga telah dianggap menggangu proses pekerjaan dan pembangunan proyek tersebut (Central UMKM Desa Semampir).

Terlebih, tujuan dari proyek pembangunan itu adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana agar para pedagang di kawasan ini lebih tertata dengan tata kelola yang lebih baik kedepannya.

Surat Teguran ke III dari Kantor PSDA atas Pelanggaran Keberadaan Kios/Warung di Desa Semampir, Pati.

“Proyek pembangunan central UMKM Desa Semampir adalah atas dasar surat penunjukan dari Kantor PSDA Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat teguran I, II dan III, terdapat pelanggaran bangunan dan selanjutnya agar segera dilakukan pembongkaran, pemindahan dan atau penyesuaian. Namun semua itu telah diabaikan dan tidak pernah dilakukan sampai pada waktunya proyek ini di kerjakan,” ujar Diana usai memberikan keterangan kepada Penyidik di Kantor Polresta Pati, Senin (20/01).

Lebih lanjut Diana juga menyatakan, bahwa seluruh admistrasi maupun tehnis dan mekanisme, sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Mari kita buktikan disini (Polresta Pati). Siapakah sebenarnya yang dianggap tidak tidak sesuai dengan aturan yang ada, baik itu dari Pergub dan Perbup atau peraturan perundang-undangan lainnya.

“Ya kalau memang pedagang itu mengklaim bahwa lokasi (tanah) tersebut adalah miliknya tolong tunjukkan legalitasnya di hadapan hukum. Kemudian, dasar legalitas dalam mendirikan bangunan di atas tanah lambiran (sepadan saluran irigasi) milik PSDA tersebut apa,  dan bagimana bunyi suratnya dan kapan dikeluarkan, serta kapan berakhir waktu pemanfaatannya. Lantas, atas dasar apa, para pihak (oknum LSM dan LBH) yang telah menyatakan kalau proses pembangunan ini merugikan rakyat kecil dan tidak sesuai prosedur. Dan dalam hal ini siapa yang dirugikan serta dasarnya apa. Ya, monggo nanti kita buktikan disini (jalur hukum) agar seluruh persoalan menjadi lebih terang benderang,” ucap Diana menambahkan.

Baca juga ; https://suarahukum-news.com/diana-seluruh-tahapan-proses-pembangunan-central-umkm-desa-semampir-sesuai-prosedur/

Justru, lanjut Diana, Sejak diterbitkannya Surat Teguran I, II dan III dari Kantor PSDA Provinsi Jawa Tengah, kami selaku pihak yang mendapatkan tander pembangunan, sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengutamakan para pedagang dari lokasi sekitar dengan cara registrasi dan pendataan. Hal ini untuk mengetahui siapa saja ada di lokasi tersebut. Dan tentunya,  kami akan memprioritaskan hal itu, dengan ketentuan yang lebih mudah.

“Dan kami, juga punya data para pemohon dari warga yang benar-benar berjualan dilokasi tersebut adalah data yang sesuai KTP penduduk setempat (warga sekitar lokasi). Namun, bagi pedagang yang tidak mau registrasi, bagaimana kami bisa mencatat serta bagaimana kami akan memprioritaskan pedagang tersebut, lah wong datanya tidak masuk ke kami,” sebutnya.

Karena, Central UMKM Desa Semampir seutuhnya akan dikelola oleh investor (pengembang), Maka, seluruh proses dan tahapan serta mekanisme kedepannya akan mengikuti seluruh ketentuan yang ada. Karena, dari pengembang, juga memiliki tanggung jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk pembayaran kerjasama kemitraan dan administrasi lainnya.

“Yang jelas, kami selaku pelaksana proyek pembangunan merasa dirugikan dan sangat terganggu dengan adanya tindakan oknum LSM dan LBH yang telah menuding tanpa dasar. Dan sekaligus, laporan ini adalah untuk menjawab, siapa sebenarnya yang tidak sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan, kami juga ingin melihat bagaimana AD ART (LSM dan LBH) nya, siapa yang dirugikan dan dalam mewakili siapa kegiatan tersebut,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Diana juga memberikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dalam pemantauan kebijakan dan kinerja institusi maupun perorangan yang dianggap dapat merugikan masyarakat, khususnya bagi para pedagang. Namun, pihaknya berharap agar dalam pengawasan ini lebih memiliki dasar, sehingga tidak memicu timbulnya kontroversi dan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

 

 

(Red/Tg)