Dianggap Belum Memiliki Izin PBG, Pembangunan Ruko Desa Semampir Diberhentikan

Daerah1295 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Pembangunan Kios (Ruko) yang rencananya akan difungsikan sebagai pusat kegiatan UMKM Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati tampaknya menuai kontroversi yang tak berkesudahan. Mulai dari proses ganti rugi para pemilik bangunan lama, hingga proses relokasi para pedagang lama juga tampaknya menjadi salah satu persoalan yang ada. (11/03).

Untuk diketahui, Masyarakat yang sudah lama menempati bangunan tersebut dan tergabung dalam Paguyuban PKL Seleko terus berupaya memperjuangkan hak-haknya atas adanya indikasi ketidakadilan dari pihak pengembang. Para pedagang yang menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) terus berharap agar bisa mendapatkan keadilan dan prioritas lantaran sudah membayar sewa dan menempati lokasi bangunan selama puluhan tahun.

Setelah mendapatkan arahan dan petunjuk dari Pemerintah Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati telah melakukan penghentian sementara atas pembangunan ruko tersebut yang dinilai belum memiliki perizinan pendirian gedung serta untuk meminimalisir terjadinya kontroversi yang berkepanjangan ditingkat daerah.

“Sebagaimana arahan dari Bapak Bupati Pati bersama dengan seluruh tim pengawasan perizinan pembangunan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar kita melakukan penindakan secara humanis termasuk di sini, telah diadakan pemberhentian sementara pembangunan ruko, sampai dengan perizinan yang ada daerah juga terpenuhi,” ujar Sugiono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Selasa (11/03).

Pada kesempatan itu, Sugiono pun mengungkapkan bahwa niatnya hanya sebatas untuk menegakkan Perda, karena bangunan tersebut berada di wilayah Kabupaten Pati. Selain itu, pihaknya juga memohon kepada Diana selaku pengembang agar menghentikan sementara seluruh proses pembangunan.

“Meskipun lokasi bangunan (obyek) berada di bawah SDA Provinsi, namun kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Jangan dianggap remeh, sebelum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), maka aktivitas pembangunan harus berhenti sementara. Hal ini juga sesuai dengan petunjuk dan arahan dari bapak Bupati Pati agar dilakukan penutupan pembangunan ruko ini dengan cara yang humanis agar keadaan kondusif, namun apabila hal ini diabaikan, maka kami akan menggunakan kewenangan kami ditingkat daerah,” ungkap Sugiono kepada awak media di lokasi.

Hari ini (Selasa, 11/03/25), lanjut Sugiono, “Kami datang bersama dengan tim pengawas perizinan, sehingga dapat diketahui terkait lokasi mana saja untuk pendirian bangunan yang belum memiliki izin atau persetujuan pembangunan gedung,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Sh)