Diduga Aksi Tipu-tipu, Konsumen: Sebagai Tanda Jadi, Rp 105 Juta Sudah Kami Bayarkan Kepada PT.Nasmoco Pati

Opini1658 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Bermaksud hendak membeli kendaraan roda empat di salah satu Showroom Mobil cukup ternama di Kabupaten Pati, “MPS” Merasa di tipu oleh pihak manajemen Kantor Nasmoco Pati. Yang beralamat di Jl.Pati-Juana ,KM 2,7 Pati. Pasalnya, Setelah dari pihak manajemen kantor meminta sejumlah uang, Hingga mencapai ratusan juta rupiah sebagai bentuk tanda jadi, Untuk membeli satu Unit Mobil Mobil Toyota Fortuner, No.SPK.2024-2001226, No.Invoice.0-BMB21/01/21/06, Pada tanggal 21 Januari 2021, Sesuai dengan Nomor Bukti Pembayaran: BMB 21/01/21/06, Kode Lampiran FM-NRM-NPTADM-03-01. (10/02).

Pada awalnya, Konsumen yang berinisial MPS (01V250003430), Salah satu warga dari Kecamatan Banyumanik,Kota Semarang, Sekitar bulan Januari 2021, Hendak membeli satu Unit Mobil Toyota Fortuner di Showroom Nasmoco Pati. Melalui seseorang yang bernama ARF (Salah satu karyawan Nasmoco Pati). Melalui pihaknya (ARF). Sejak itu, Saudara MPS berkomunikasi secara aktif, Baik membicarakan tentang satu Unit Mobil tersebut (Toyota Fortuner), Maupun berbicara tentang keperluan Administrasi. Bahkan dari Karyawan Nasmoco Pati juga meyakinkan kepada saudara MPS, Jika unit mobil tersebut sudah ada. Yaitu satu unit Mobil Fortuner warna Hitam di ruang belakang, Adalah unit yang akan di beli olehnya secara Cash tersebut.

Foto Bukti 2 kali  pembayaran senilai Rp 105 juta rupiah, sebagi tanda jadi, untuk pembelian Unit Mobil Toyota Fortuner di PT.Nasmoco Pati.

Setelah menyelesaikan keperluan administrasi, Sesuai yang di butuhkan dari pihak Kantor Nasmoco Pati. Namun, Sampai berita di tayangkan, Unit Mobil tersebut tak kunjung pula di kirimkan kepada pihak konsumen. Padahal menurut keterangannya, Dirinya sudah mengeluarkan sejumlah uang, Sebagai tanda jadi sebesar Rp 105 Juta Rupiah.

“Untuk Rp 5 Juta kami bayarkan di kantor langsung, Kemudian yang Rp 100 Juta, Disuruh mengirimkan ke rekening Bank BRI, Atas nama PT.Nasmoco Pati, Terhitung sejak tanggal 21/01/2021, Pukul 13.40 Wib,” Ujarnya.

Lebih lanjut MPS juga mengatakan, Sesuai keterengan dari pihak karyawan, Jika pihaknya sudah menyelesaikan administrasi sesuai dengan yang di perlukan, Kemudian satu Unit Mobil Toyota Fortuner tersebut akan di kirmkan ke alamat konsumen tidak lama lagi. Adapun sesuai kesepakatan awal, Jika barang sudah dikirim maka kekurangan administrasi akan di selesaikan oleh pihak MPS secara Cash. Baik melalui tunai maupun transfer.

Namun setelah di tunggu-tunggu, Unit Mobil tersebut tak kunjung di kirimkan ke alamat MPS. Hingga akhirnya pihak MPS mendatangi lagi Kantor Nasmoco Pati untuk konfirmasi. Betapa terkejutnya setelah melihat Toyota Fortuner yang sempat ia dokumentasi kan melalui ponsel miliknya itu, Sudah tidak ada pada tempatnya. Kemudian pihaknya menanyakan secara langsung kepada pihak manajemen. Namun pihak kantor justru memberikan keterangan jika Toyota Fortuner tersebut adalah sudah pesanan dari konsumen lain, Dan sudah di kirimkan ke alamatnya beberapa waktu lalu.

Dokumentasi foto Toyota Fortuner warna Hitam, Yang di tunjukkan oleh pihak Karyawan PT. Nasmoco Pati, serta meyakinkan bahwa unit tersebut adalah, mobil yang hendak di beli oleh pihak Konsumen berinisial “MPS”.

“Saya bersedia menyelesaikan administrasi tersebut, Lantaran menurut pihak manajemen, Barangnya sudah siap,” Imbuhnya.

Mendengar keterangan tersebut, Tentunya MPS merasa di kibulin oleh pihak manajemen Nasmoco Pati. Lantaran sejak awal unit mobil tersebut lah yang di tunjukkan oleh pihak karyawan, Akan tetapi setelah pihaknya membayar administrasi dan menyelesaikan persyaratan, Justru, Dari pihak Nasmoco Pati memberikan keterangan, Bahwa unit mobil tersebut adalah milik konsumen lain.

“Ya jelas kecewa mas. Hingga beberapa hari kemarin, Saya berusaha menyelesaikan keperluan administrasi yang di butuhkan. Akan tetapi kok malah saya seakan di tipu oleh pihak manajemen,” Tuturnya dengan nada penuh kekesalan.

Atas permasalahan tersebut, MPS telah memberikan Surat Kuasa Kepada Kantor Hukum Segara dan Partner. Lantaran menurut MPS, Dirinya merasa di tipu oleh pihak manajemen Kantor Nasmoco Pati, yang sudah memberikan janji akan mengirimkan Unit Mobil, Jika sudah membayar administrasi. Akan tetapi barang tersebut, Ternyata adalah pesanan dari nasabah lain.

“Kalau memang belum ada barang, Ya jangan bilang kalau unit mobil sudah siap dan ada. Kalau harus inden seperti ini, Sama saja membohongi saya, supaya mau mengeluarkan uang tersebut untuk bayar tanda jadi,” Ucap MPS.

Sementara itu, Advokat Bowo Setiyadi, S.H, dari Kantor Hukum Segara dan Partner, Saat di konfirmasi media ini, Rabu (10/02) di ruang kerjanya, Pihaknya mengatakan,”Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan penipuan ini kepada pihak berwajib. Karena pihak konsumen merasa di tipu oleh pihak manajemen Nasmoco Pati. Dengan menawarkan sesuatu barang yang sebenarnya tidak ada, Sehingga orang lain merasa di rugikan secara moril dan materiil,” Ujar Bowo Setiyadi,S.H, Selaku kuasa hukum dari saudara MPS.

Di tempat terpisah, Salah satu Aktivis di Kabupaten Pati saat di mintai tangggapan tentang persoalan tersebut, Dirinya mengatakan, Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya, konsumen mempunyai hak-hak yang diatur dalam Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

“Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” Ujarnya.

Selain itu, Konsumen juga dapat melakukan gugatan perdata melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum,Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

Atas hak konsumen ini, maka pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).

Hingga berita ini di terbitkan, Pihak Supervisor Nasmoco Pati saat di mintai tangggapan melalui pesan singkat WhatsApp, Seakan enggan untuk  menjawab konfirmasi dari awak media.

 

(Red/Tg)