DIDUGA BERSUMBER DARI DANA SILUMAN , TALUD DI DESA GUYANGAN AMBROL

Seputar Peristiwa2430 Dilihat
Lokasi ambrolnya talud yang berada di samping gapura masuk desa Guyangan Kecamatan Winong

 

Perbaikan talud yang ambrol di lakukan oleh pihak desa setempat

 

Pati , www.suarahukum-news.com – Diduga anggaran bersumber dari dana siluman , talud di desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati ambrol pasca hujan beberapa waktu lalu , ambrol nya talud tersebut di curgai akibat di kerjakan dengan asal jadi dan tidak sesuai RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) oleh pihak pelaksana penerima bantuan keuangan di desa tersebut . ( 19 / 1 )

Pekerjaan yang diduga terkesan asal jadi bukan tanpa alasan , pasalnya baru selesai di kerjakan beberapa minggu oleh pihak pelaksana , talud yang berada di jalan penghubung desa Sugian – Guyangan atau lebih tepatnya yang berada di sebelah kanan sebelum gapura pintu masuk desa Guyangan tersebut di ketahui bahwa di beberapa titik mengalami kerusakan ( ambrol ) akibat diduga dari kesalahan tehnis saat pekerjaan tersebut yang di laksanakan oleh pihak pelaksana . Selain ambrol talud tersebut juga tidak di ketahui dari mana sumber anggaran dan berapa jumlah besaran anggaran pelaksanaan proyek yang sedang di kerjakan . Karena di ketahui bahwa di lokasi tidak terpasang papan informasi atau prasasti nama proyek sebagai ketransparanan informasi publik .

Sesuai dokumentasi video dan foto yang di ambil di lokasi ambrolnya proyek pada hari Jumat ( 18 / 1 ) sekitar pukul 10 . 27 Wib , salah seorang narasumber dari warga dan juga sebagai pekerja yang melakukan perbaikan di tempat tersebut namun enggan menyebutkan nama aslinya dirinya mengatakan ;

” Ini yang mengerjakan proyek adalah kepala desa sendiri , kalau tidak salah aspirasi dari pemberian salah satu partai ” tuturnya siang itu

Saat di wawancarai mengenai ambrolnya talud dirinya menambahkan , ” Ini kemarin saya hanya mengerjakan pasca ambrolnya talud , tapi kalau melihat saat membersihkan sisa puing-puing material talud yang ambrol memang terlihat tidak memakai lantai kerja ( tapak pondasi bawah ) serta galian bawah hanya sedalam lebih kurang sekitar 22 – 35 cm saja , padahal talud setinggi hampir lebih kurang 3 meter ( ketinggian tidak sama mulai dari 2 – 3 meter ) itu harusnya galian nya harus lebih dalam agar bisa memiliki kekuatan dasar ” terangnya

Terlihat dari dokumentasi bahwa ketebalan tapak pondasi bawah terlihat lebih tipis

Mengenai papan informasi dan prasasti proyek dirinya mengatakan , ” mungkin soal papan informasi dan prasasti belum jadi pak ” imbuhnya

Sungguh sangat di sayangkan apabila pelaksanaan pekerjaan proyek yang danaya di ketahui bersumber dari anggaran APBN atau dari APBD namun tidak menyertakan papan informasi di lokasi pekerjaan sebagai informasi keterbukaan publik . apalagi diketahui pekerjaan adalah pada tahun 2018 namun hingga pertengahan awal bulan di tahun 2019 papan informasi dan prasasti proyek belum tampak terlihat di sana .

Padahal aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , selain itu ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )

( Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *