Pati, www.suarahukum-news.com – Kontroversial soal warisan, seakan tak berkeseduhan di lingkungan keluarga, hingga akhirnya para cucu dan cicit saling gugat di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pati dengan nomor perkara nomor 895 / Pdt. G / 2020 / PA.Pt, pada tanggal 20 April 2020, akan tetapi ada sedikit kejanggalan pada isi gugatan yang di layangkan oleh para pihak ( penggugat ) seperti nomor c, nomor persil, luas tanah serta batas tanah selatan dari lokasi obyek yang di anggap sengketa oleh para pihak penggugat . ( 12 / 10 )
Hal itu, diketahui pada hari, Jumat ( 10/10 ) siang sekitar pukul 10.15 Wib saat Majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Pati menggelar Sidang Tempat di titik obyek yang dianggap sengketa dari pihak para penggugat, salah satunya dengan melakukan pencocokan kepemilikan batas tanah yang dianggap sebagai lahan sengketa, dan pencocokan data lainnya sesuai dengan isi gugatan dari para pihak penggugat.
” Sesuai dengan hasil sidang tempat pada hari ini adalah, obyek sengketa terletak di Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, untuk batas tanah sebelah Timur adalah Jalan Desa, sedangkan batas tanah sebelah Selatan untuk saat ini dikuasai oleh para ahli waris almarhum Astrodimin atas dasar dibeli dari saudari Kasemi, sedangkan batas tanah sebelah Barat adalah tanah milik Rosidi yang dibeli dari Sadinah dan Sawidin, sedangkan untuk batas tanah sebelah Utara adalah Jalan Desa “, terang Rizal Pasi ( Majelis ) dari Kantor Pengadilan Agama Pati, saat menggelar Sidang Tempat dilokasi obyek yang di diduga bersengketa oleh para pihak penggugat, Jumat ( 09/10 ) sekitar pukul 11.15 Wib.
Selain itu Majelis, juga menyampaikan, jika dalam isi gugatan, telah menyebutkan jika tanah yang di duga sebagai obyek sengketa adalah, untuk sebelah Selatan adalah milik Kasemi yang saat ini telah dikuasai oleh Sahid ( salah satu Tergugat dalam perkara nomor 895 / Pdt. G / 2020 / PA.Pt )
” Di dalam isi gugatan, tanah yang dianggap bersengketa saat ini, untuk batas sebelah selatan telah dikuasai oleh Sahid yang berasal dari tanah milik saudara Kasemi, akan tatapi fakta dilapangan bahwa, tanah tersebut diakui oleh ahli waris almarhum Astrodimin ( anak dan cucu ) yang mengatakan bahwa tanah tersebut di beli dari Kasemi semasa keduanya ( Astrodimin dan Kasemi ) masih hidup “, imbuhnya
Mengutip isi Gugatan dalam perkara nomor 895 / Pdt. G / 2020 / PA.Pt, pada tanggal 20 April 2020, di poin angka delapan ( 8 ) telah menyebutkan bahwa yang menjadi duduk perkara adalah,
8. Bahwa selain meninggalkan cucu-cucu dan cicit-cicit tersebut, pada posita di atas ( poin duduk perkara dalam isi gugatan, pada nomor urut / poin, 1-7 ) sebgai ahli waris pengganti, Ramidjah Lastro Sarwi, juga meninggalkan sebidang tanah sebagai harta peninggalan / waris, dimaksud dalam buku c desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, nomor 1554, atas nama Ramidjah Lastro, seluas 0,60 d.a, ( sekira 600 m2) dengan batas batas sebagai berikut ;
Batas Utara : Jalan Desa, Batas Selatan : Tanah Almarhum Kasemi / Sekarang dikuasai Sahid, Batas Barat : Tanah sadinah / sekarang dikuasai Rosidi, Batas Timur : Jalan desa,
Mohon selanjutnya di sebut dengan ……. Harta waris / obyek sengketa “, bunyi kutipan dari salah satu isi gugatan dalam perkara nomor 895 / Pdt. G / 2020 / PA.Pt, pada tanggal 20 April 2020.
Sementara itu, Rosidi selaku ahli waris dari almarhum Widarso ( anak kandung atas pernikahan Ramidjah dengan Lastro Sarwi ) yang saat ini telah menguasai lahan tersebut, menyampaikan jika tanah tersebut sudah dikelola sejak ayahnya masih hidup ( Widarso ), hinggga sekarang, sekitar kurang lebih selama 54 tahun ( sepadan dengan umur tergugat )
” Saya salah satu sebagai ahli waris dari almarhum bapak saya ( Widarso ) dan saya hanya mengemban amanah sesuai dengan bukti saja ( kutipan leter c ) bahwa tanah yang saya garap / kelola ini adalah hak dari orang tua saya dari empat bersaudara, tiga diantaranya sudah saling menguasai tanah masing-masing, jika di hitung secara rinci atau dengan hukum Islam sesuai KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) , justru almarhum orang tua saya malah mendapat bagian cukup sedikit luasnya dibandingkan dengan tanah yang dikuasai oleh para penggugat ( anak kandung dari Kasemi, Jumi dan Sawini ), sementara almarhum bapak saya adalah satu-satunya anak laki-laki dari empat bersaudara tiga diantaranya adalah perempuan semuanya, hal sesuai dengan fakta yang ada, dan itu semua bisa di tanyakan langsung pada masyarakat setempat yang paham dengan keluarga saya ini, bahwa mereka para penggugat sudah menguasai dan mengelola masing-masing atas tanah dari almarhum Ramidjah istri dari Lastro Sarwi, nenek saya itu “, kata Rosidi saat di konfirmasi awak media di lokasi sidang tempat siang itu
Lebih lanjut, siang itu, Jumat ( 10/10 ) Rosidi juga mengatakan jika, didalam isi gugatan dalam perkara nomor 895 / Pdt. G / 2020 / PA.Pt, pada tanggal 20 April 2020, di poin angka delapan ( 8 ) telah menyebutkan bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah tanah yang terletak di Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati dengan nomor 1554, atas nama Ramidjah Lastro, seluas 0,60 d.a, ( sekira 600 m2)
Akan tetapi , Lanjutnya ,” Obyek yang dianggap sengketa dari para pihak penggugat adalah kurang lebih sekitar 600 M2, sementara luasan tanah seusai dengan leter c yang saya miliki atas nama dari almarhum bapak saya yaitu Widarso, tanah ini seluas kurang lebih 1100 M2, selain itu nama pemilik leter c, nomor persil dan nomor leter c, maupun batas tanah yang berbeda di sebelah selatan juga tidak sama atau tidak sesuai dengan isi gugatan juga diduga tidak sesuai dengan nomor leter c yang saya miliki, jadi patut diduga bahwa gugatan para penggugat tersebut adalah salah alamat dan tidak sesuai obyek ” , imbuhnya
Ditempat yang sama, Andi selaku cucu almarhum Astrodimin, mengaku telah menguasai tanah tersebut sejak neneknya masih hidup ( Astrodimin ) hingga sekarang, adapun dasar menguasai adalah bahwa pihaknya mengaku telah membeli dari almarhum Kasemi, hal itu sesuai dengan bukti jual beli dan leter c juga atas nama nenek saya yaitu Astrodimin.
” Milik kasemi dulunya ada 2 tempat, yaitu di persil nomor 34 seluas 110 da dan persil 35 B seluas 30 da, dan untuk tanah yang saat ini kami ( anak dan cucu) kuasai adalah atas dasar, bahwa nenek saya ( Astrodimin ) membeli tanah ini dari saudara Kasemi, sesuai dengan bukti jual beli pada tahun 1969 “, kata Andi sambil menunjukkan surat penting lainnya ( foto copy leter c atas nama Astrodimin dan bukti jual beli di tahun 1969 )
Sementara itu, Advokat Bowo Setiyadi, S.H selaku kuasa hukum Rosidi ( Tergugat VIII / delapan ) , Jumat ( 10/10 ) juga menyampaikan, bahwa di dalam persidangan, para penggugat tidak bisa menunjukkan alat bukti kepemilikan yang sah, seperti leter c asli, atau sertifikat asli, atau foto copy c atau sertifikat yang diligalisir dinas atau instansi terkait .
” Semoga dari hasil sidang tempat ini, menjadikan dasar, untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya “, pungkas Bowo Setiyadi, S.H
( Red / Tg )