FKPRM : Aktifitas Peti Di Kabupaten Bondowoso, Tabrak Undang-Undang Minerba Pasal 158

Opini797 Dilihat

Surabaya, www.suarahukum-news.com – Adanya aktivitas penambangan galian c di wilayah Bondowoso memang belum ada yang punya Ijin Usaha Pertambangan ( IUP )  maupun  ijin usaha pertambangan produksi, Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua FKPRM ( Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media ) Jawa Timur, Agung Santoso saat mengutip pernyataan dari Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko saat di konfirmasi beberapa waktu lalu tentang makin maraknya pertambangan liar yang terjadi di Kabupaten yang terkenal dengan makanan tapenya tersebut. ( 11 / 10 )

Adanya dugaan makin maraknya aktivitas penambangan liar  galian c tersebut juga sesuai dengan hasil investigasi dari salah satu anggota FKPRM ( Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media ) Bondowoso  saat berada dilokasi beberapa waktu lalu.

Menurut Arik, yang juga menayangkan berita dengan judul ” Diduga Ilegal Galian Tambang C di Bondowoso “, bahwa kegiatan pertambangan galian C bebas beroperasi di Desa Sumber Pakem, Kecamatan Maesan.

” Selain itu, juga ada kegiatan tambang galian c  di Desa Pandak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur  “, kata Arif

Selain itu Arif  juga mengatakan jika aktivitas pertambangan tersebut, meliputi penambangan pasir dan batu ( sirtu ).

” Adapaun penambangan tersebut patut diduga ilegal, sebab, menurut keterangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso, pihaknya menyatakan masih belum mengantongi Izin tambang atau masih mengajukan izin “, imbuh Arif

Sementara itu, Kasatpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo, saat dikonfirmasi oleh awak media , pihaknya mengungkapkan, jika  pihaknya sudah melaporkan kepada pihak terkait Pemerintah Jawa Timur, bahwa ada aktivitas penambangan di Kecamatan Maesan.

Lokasi pertambangan galian c di Kabupaten Bondowoso.

” Sebenarnya mereka masih mau mengajukan izin ke Pemprov Jawa Timur. Tapi kok malah saat ini sudah beroperasi “, kata Agung kepada media melalui sambungan sambungan telfon selularnya, Sabtu (10/10/2020).

Pada kesempatan itu, Ia mengaku, bahwa sebelumnya sudah melakukan penutupan terhadap beberapa aktivitas pertambangan galian c diwilayahnya.

”  Kami akan mengecek kembali terhadap aktivitas pertambangan galian c tersebut “, tuturnya

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, Kamis (08/10/2020),bahwa setiap harinya terdapat aktivitas truk atau mobil bak terbuka berlalu lalang keluar masuk ke Desa Sumber Pakem untuk mengangkut material pasir dari tempat pertambangan tersebut. Begitu juga di Desa Pandak Kecamatan Klabang bahkan, disana beroperasi hingga pada malam hari.

Sebuah pemandangan yang cukup memprihatinkan, ketika lokasi kegiatan galian c di Desa Pandak tersebut tak jauh dari rumah penduduk dan dapat dihitung hanya beberapa meter saja dari areal pertambangan, jadi besar kemungkinan dapat mengakibatkan terjadinya longsor, karena bekas aktivitas pertambangan galian c meninggalkan beberapa lubang menganga dan cukup curam.

Saat Tim Investigasi berusaha menghubungi Kepala Desa Pandak, Mana (45), pihaknya mengatakan bahwa, dirinya selaku kepala desa merasa dilema.

” Karena para pekerja, sebagian besar dan hampir sembilan puluh persen merupakan warga setempat ( Desa Pandak ), perihal perijinan tambang saya kurang paham mas, mungkin Pemerintah Daerah yang lebih mengerti ” ,ungkapnya

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut dapat dikategorikan sangat bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ” illegal mining  “. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

Didalam ketentuan yang tercantum pada undang-undang lingkungan hidup, tertera jika kegiatan penambangan material galian pasir dan batu harus melampirkan rekomendasi izin lingkungan melalui izin UKP-UPL.

Karena sifat izinnya juga bersifat temporer, sewaktu-waktu bisa berakhir, maka orang perorangan atau badan usaha wajib melakukan rehabilitas terhadap aktifitas tambang yang sudah dilakukannya, misalnya penimbunan kembali material yang sudah dikeruk.

” Ditakutkan jika aktifitas pengambilan pasir dan batu secara berlebihan dengan jenjang waktu yang lama , maka bakal berdampak pada rusaknya ekosistem alam, dapat juga menyebabkan erosi atau pengikisan bisa saja terjadi sewaktu-waktu “, kata salah seorang aktivis  saat di mintai tanggapan tentang adanya dugaan penambangan tak berizin dan berpotensi dapat menyebabkan rusaknya ekosistem alam, Minggu ( 11 / 10 ) melalui sambungan telfon selularnya.

Pembatasan izin juga perlu dilakukan, selain harus sesuai dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai, keberadaan izin UKL-UPL juga sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan izin pertambangan galian c, peran serta dark para pihak terkait dimohon untuk tegas minyikapi hal tersebut.

” Para penambang tanpa izin tersebut juga bisa dikenai sanksi pidana penambangan ilegal (Illegal mining). Sebab, dalam Pasal 158 UU minerba, disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertamanangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1, atau ayat 5, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar “, pungkasnya sembari menutup sambungan telfon saat di konfirmasi oleh awak media.

Diharapkan agar dari instansi terkait segera meninjau dan melakukan penertiban atas maraknya dugaan penambangan liar yang ada di Kabupaten Bondowoso agar kerusakan ekosistem alam dan lingkungan dapat diminimalisir sedini mungkin.

 

( Red / Tg )