Diduga Melanggar UU Migas, Jajaran Satreskrim Polres Pati Amankan Sejumlah BB Tak Jauh Dari Lokasi Proyek

Opini1144 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Jajaran Satreskrim Polres Pati, pada hari Kamis ( 06/08 ) sore sekitar pukul 15. 00 Wib, telah berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang sedang mengangkut jerigen berisi BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis Solar yang diduga bersubsidi untuk kemudian diduga hendak di kirimkan untuk pengoperasionalan alat berat di salah satu lokasi proyek diwilayah Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. (07/08) 

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari lokasi oleh tim Resmob Polres Pati adalah berupa enam ( 6) jerigen dengan ukuran sekitar 30 liter yang berisikan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) diduga jenis Solar Bersubsidi dengan jarak sekitar 30-40 meter dari alat berat tak jauh dari lokasi pelaksanaan proyek yang saat ini sedang dikerjakan dengan menggunakan alat berat, yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil jenis grand livina warna abu-abu dengan nomor polisi K 9178 UA yang kendarai seorang pria berinisial AD .

Kapolres Pati AKBP Ari Prasetya Syafa’at melalui Kanit I Mujahid saat di konfirmasi oleh awak media pada hari, Jumat ( 07/08 ) siang sekitar pukul 12.05 Wib didepan ruang Satreskrim Polres Pati, pihaknya membenarkan tentang adanya mobil pengangkut jerigen berisi BBM jenis solar yang diamankan oleh jajaran Resmob Polres Pati pada hari Kamis ( 06/08 ) kemarin.

” Untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan apapun , karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan ” , tuturnya

Sementara itu, dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) penangkapan mobil pengangkut jerigen yang diduga  berisi solar subsidi tak jauh dari lokasi Normalisasi Sungai Mangin Desa Kayen Kecamatan Kayen, salah seorang narasumber juga membenarkan jika pada pada hari Kamis ( 06/08 ) sore , ada mobil pengangkut jerigen berisi solar di amankan petugas Resmob Polres Pati.

” Iya pak, kemarin sore ada mobil pengangkut jerigen berisi solar yang diamankan petugas, tapi kami tidak tau usuranya “, kata seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya

Ditempat terpisah, salah seorang aktivis dan juga penggiat sosial, saat dimintai tanggapan tentang adanya dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi pihaknya mengatakan bahwa, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

” Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan “, katanya

Selain itu, Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas, Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga. Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan. Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba “, imbuhnya

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan  bahwa, penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, apabila tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang. Apalagi dalam hal ini jika di gunakan oleh pihak lain ( kedua ) untuk suatu keperluan / pekerjaan, maka sudah barang tentu hal ini juga menjadi sebuah polemik, karena keduanya sama-sama dapat dianggap sebagai salah satu bentuk perbuatan melawan hukum dan undang-undang.

” Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas ” Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) “, pungkasnya

 

 

( Red / Sh )