Pati, www.suarahukum-news.com – Puluhan emak – emak muda hari ini, Senin ( 29/06) datangi Mapolres Pati untuk memberikan suport kepada temannya yang tengah menjalani pemeriksaan kepada penyidik atas pengaduan dugaan penggelapan uang arisan online yang saat ini diduga telah dibawa kabur oleh pihak pengurusnya, laporan tersebut kali kedua setelah sebelumnya puluhan emak-emak juga melaporkan oknum tersebut pada tanggal 25 Juni 2020, beberapa waktu lalu .( 30/07)
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pati Pati melalui KBO Heru Triasmoro mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan tahap awal pemeriksaan kepada para member arisan online sesuai dengan surat aduan yang masuk di Polres Pati.
” Aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai SOP penanganan perkara “, kata KBO Polres Pati Heru Triasmoro diruang kerjanya, Senin ( 29/06 /2020 )
Sementara itu, ditempat dan ruangan yang sama Kepala Unit I ( Kanit ) Mujahit, selaku penerima disposisi untuk menangani atas aduan yang masuk tersebut, pihaknya menambahkan bahwa, agar dari saudara pengadu segera melengkapi data aduan , seperti bukti pembayaran atau lainnya.
” Berkas aduan sudah kami terima hari ini ( Senin, 29/06 ), untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur “, kata Mujahit Kanit I diruang KBO Polres Pati
Usai menjalani pemeriksaan atas aduanya, salah satu korban juga menyampaikan bahwa, pihaknya hari ini usai memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
” Hari ini, Senin ( 29/06 ) saya datang di Polres Pati untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan saya pada tanggal 25 Juni lalu, kemudian untuk selanjutnya kami masih menunggu hasil penyelidikan dan perkembangannya “, ujar Dian Novita kepada awak media didepan kantor Satreskrim Polres Pati ( Senin, 29/06 )
Sementara itu, Zul juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti beberapa jenis arisan yang dikelola oleh saudara terlapor yang berinisial ” WD ” tersebut
” Selain arisan, saya juga ikut jenis jual beli arisan, untuk set yang dapat Rp10.000.000 sudah bayar sejumlah Rp.4.250.000 sampai sekarang belum dapat, selain itu saya juga beli 3 set arisan yang masing masing dapat Rp 10.000.000/set, saya sudah kirim uang ketiga set tersebut saya bayarkan set pertama tanggal (22/04/2020) Rp 7000.000, jatuh tempo (10/07/2020), set kedua tanggal (25/4/20) Rp 7.500.000, jatuh tempo tanggal ( 25/06/20 ) dan set ketiga pada tanggal (03/06/2020 ) Rp 8.500.000 jatuh tempo (10/07/2020 ) total Rp 27.250.000 “, kata Zul kepada awak media siang itu (Senin, 29/06 )
Ditempat terpisah, salah satu aktivis penggiat sosial yang juga ikut memantau atas perkembangan perkara yang diadukan oleh para korban arisan online tersebut juga mengatakan bahwa, saat ini berkas aduan sudah di tangani oleh pihak berwajib, kita menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan, semoga saudara terlapor dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
” Semoga permasalahan ini segera selesai, kasian para korban yang sudah ikut bergabung dalam arisan online ini, mereka sudah bersusah payah saat membayar ketika jatuh tempo ( kopyokan arisan ), selain itu mereka juga memiliki latar belakang yang berbeda, ada yang dari ibu rumah tangga, pekerja buruh srabutan dan adapula yang dari kalangan pelaku UMKM ( Usaha Kecil Menengah dan Mikro ) “, kata salah satu aktivis, Selasa ( 30/06 )
( Red / Tg )