Diduga Minim Pengawasan, Rehabilitasi DI Waduk Gembong, Picu Pekerjaan yang Diduga Terkesan Asal Jadi

Opini2599 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Pelaksanaan pekerjaan tentang Rehabilitasi Daerah Irigasi Waduk Seloromo (Waduk Gembong) tahun Anggaran 2021 diharapkan mampu meningkatkan kualitas produksi lahan pertanian, khususnya bagi mereka yang memiliki area persawahan yang di lintasi jaringan irigasi tersebut. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan kucuran dana yang bernilai puluhan miliar rupiah untuk melakukan rehabilitasi saluran irigasi yang di anggap membutuhkan perbaikan dan perawatan guna meningkatkan kualitas produksi di bidang pertanian.(01/06).

Salah satu foto dilokasi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Waduk Gembong.(dok.red).

Selain itu, segi kualitas dan kuantitas dari spesifikasi bahan material yang digunakan, diharapkan juga memenuhi standar material proyek yang sudah menjadi ketentuan di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), yang telah di atur dalam tehnis pelaksanaan lelang secara terbuka di LPSE Kementerian tersebut.

Akan tetapi, dalam pelaksanaan itu, Diduga akan minimnya pengawasan dari pihak satuan kerja yang sudah di tunjuk oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya dibeberapa titik lokasi proyek (rehabilitasi daerah irigasi waduk Seloromo/waduk Gembong) masih terdapat beberapa pekerjaan yang di nilai belum memenuhi standar spesifikasi pelaksanaan pekerjaan mengingat proyek tersebut telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah, yang bersumber dari APBN.

Baca Juaga: >>>>>>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/normalisasi-saluran-irigasi-waduk-seloromo-diduga-di-kerjakan-oleh-penyedia-jasa-kontruksi-dengan-asal-jadi/

Salah satunya pekerjaan yang melintasi wilayah Kecamatan Tlogowungu, Selain diduga telah dikerjakan dengan asal-asalan, di sekitar lokasi proyek juga tidak terdapat papan informasi kegiatan yang mencantumkan tentang sumber anggaran maupun jenis kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(dok.red).

Salah satu foto pelaksanaan pekerjaan Daerah Irigasi Waduk Seloromo usai di normalisasi (dok.red).

Salah seorang narasumber dari warga yang tinggal di pinggir kanal saluran irigasi tersebut, saat di konfirmasi Media ini pada hari Senin (10/05/2021) juga menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pengerukan atas pendangkalan di saluran tersebut, sangat disayangkan jika tidak benar-benar dapat berfungsi secara efektif, hal itu mengingat dalam normalisasi pihak pelaksana tidak secara tuntas mengangkat material tanah yang berada di bawah tiap jembatan di pemukiman warga setempat.

“Ya seperti itu mas, seperti kolam lele (jika tidak sedang mengalir) hal itu dikarenakan saat di lakukan normalisasi pengerukan pada saluran, memang diduga tidak dilaksanakan secara maksimal, adapun untuk mekanisme saya tidak tau mas, ya itu bisa dilihat sendiri, usai di normalisasi malah membentuk seperti kolam lele,” tutur salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya siang itu (10/05/2021).

Salah satu foto pelaksanaan pekerjaan di Saluran Daerah Irigasi usai di normalisasi.(dok.red)

Sementara itu di tempat terpisah dan lokasi yang berbeda, atau lebih tepatnya di titik pekerjaan yang berada di wilayah Kecamatan Gembong (Rehabilitasi DI.Waduk Seloromo) juga terpantau pekerjaan yang diduga kurang memenuhi mutu standar kualitas proyek (dok.red), Pasalnya selain bahan material (pasir), ketebalan pada dinding saluran irigasi juga di duga terlalu tipis, serta rancangan besi juga diduga belum memenuhi spesifikasi teknis pelaksanaan di lokasi proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi dilokasi proyek, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa, pihaknya tidak mengetahui apa-apa, lantaran dirinya hanya sebagai pekerja harian biasa, sehingga soal tehnis maupun non tehnis bukan ranahnya.

“Kami tidak tau apa-apa pak, karena kami hanya seorang pekerja harian saja”, ujar salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya, dengan nada singkat pada Hari Minggu tanggal 23 Mei 2021, sore sekitar pukul 15.20 Wib di lokasi proyek.

Saat dimintai keterangan siapa pihak rekanan yang mengerjakan di proyek tersebut, pihaknya juga menyebut tidak mengetahui hal itu, bahkan saat dikonfirmasi tentang papan informasi kegiatan agar lebih mudah melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana mengingat terdapat pekerjaan yang diduga belum memenuhi spesifikasi teknis pelaksanaan, pihak pekerja itu juga menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui hal itu.

“Kami hanya ikut kerja pak, siapa pengawas dan dimana soal papan informasi kami tidak mengetahui hal itu”, imbuhnya sembari melanjutkan pekerjaannya, adapun aktivitas sore itu adalah pembuatan dinding beton saluran irigasi (dok.red).

Adapun ketebalan dinding beton pada saluran irigasi tersebut memiliki ketebalan yang berfariasi, yaitu sekitar 5-8 Cm, dengan ukuran (rancangan besi) yang juga berbeda.

Saat Tim Investgasi mencoba menelusuri lebih jauh tentang pekerjaan itu, di lokasi yang tak jauh dari lokasi pertama (arah ke ilir) juga terdapat pekerjaan yang yaitu melakukan pengecoran dan penataan rancangan besi sebelum dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya.

Salah satu foto dilokasi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Waduk Gembong.(dok.red).

“Kalau mau ketemu pak pengawas silahkan datang pagi atau siang, kalau sudah sore seperti ini, yang ada hanyalah pekerja biasa, silakan di foto pak”, cetus salah seorang pekerja yang tidak diketahui namanya, sore itu (Minggu, 23/05/2021).

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis penggiat sosial dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapan tentang adanya proyek tanpa papan informasi/papan nama kegiatan, pihaknya mengatakan, Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya, Senin (31/05/2021), saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga telah menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tandasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)