Pati, www.suarahukum-news.com-Guna mengantisipasi melonjaknya kasus persebaran COVID-19 di Kabupaten Pati agar tak seperti daerah lain, Bupati Pati Haryanto bersama Forkopimda dan tim gabungan kembali melakukan operasi yustisi di 5 kawedanan. (01/06).
Bupati menyebut, operasi yustisi serta perpanjangan PPKM ini sebagai bentuk pencegahan peningkatan kasus COVID-19 pasca hari raya Idul Fitri.
“Untuk memahamkan masyarakat agar jangan sampai terlena hingga kasus COVID-19 meningkat. Sebab sejauh ini, pandemi belum selesai”, ungkapnya saat diwawancarai usai memimpin apel pelaksanaan operasi yustisi di halaman Setda Pati, Senin malam (31/05).
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan demi menekan kasus persebaran COVID-19, namun sampai saat ini, menurutnya, ada kalangan masyarakat yang taat dan tidak taat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Oleh karena itu, kita gerakkan kembali. Mulai OPD, jajaran Polres dan Kodim, Satpol PP dan semua unsur yang terkait dikerahkan untuk memantau dan mengedukasi masyarakat di tempat – tempat yang sering menjadi pusat kerumunan. Yang tidak taat akan ditindak”, tegasnya.
Selain itu, Bupati menyebut bahwa wisata religi dan alam ditutup sementara. Halal bi halal secara langsung dengan mengumpulkan banyak massa pun tidak diperbolehkan, kecuali secara virtual. Serta orang yang berencana melaksanakan pernikahan, menurutnya, harus benar – benar terbatas dan taat Prokes.
“Begitupun dengan tempat – tempat hiburan seperti karaoke itu tidak boleh. Kemudian swalayan yang menjadi kerumunan. Kalau semuanya menaati dan taat, pasti hasilnya akan baik”, jelasnya.
Adapun 5 kawedanan yang menjadi sasaran operasi yustisi pasca lebaran ialah, Kawedanan Pati, Tayu, Jakenan, Juwana dan Kayen.
Selanjutnya, guna mengantisipasi kekurangan tempat isolasi, untuk sementara Bupati telah menyiapkan ruang di RSUD Soewondo. Yang semula ruang Wijaya Kusuma dan Melati, kini ditambah ruang Gading sekitar 30 tempat tidur.
“Ruang itu kita siapkan manakala terjadi lonjakan pasien. Kami juga sudah mengimbau pada rumah sakit swasta untuk menambah ruang isolasi”, imbuhnya.
Sementara, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim guna melakukan pencegahan lonjakan kasus COVID-19 pasca mudik.
“Ini upaya kita menindaklanjuti kebijakan perpanjangan PPKM per 1 Juni sampai 14 Juni 2021. Kebijakan tetap sama dan kita kedepankan operasi yustisi. Terpenting, kita tidak tebang pilih dalam melaksanakannya”, ujar Kapolres.
Pihaknya secara tegas mengingatkan pada tempat – tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama dilaksanakannya PPKM mikro. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak tegas.
“Tindak tegas akan diberikan pada pengelola maupun pada pengunjung di tempat hiburan malam tersebut”, pungkasnya.
(Red/Fn, Rn)