DIDUGA PROYEK TAK BERTUAN , SPESIFIKASI PEKERJAAN PEMBUATAN GORONG-GORONG PATUT DI PERTANYAKAN 

Opini2003 Dilihat
Diduga proyek tak bertuan , spesifikasi pembangunan Gorong-Gorong Jl. Sambirejo –  Tlogowungu patut di pertanyakan , lantaran baru berumur hitungan bulan kondisinya sangat memprihatinkan, selain ukuran tutup beton sudah mulai tidak sejajar, besi penguat cor beton tersebut sudah mulai terlihat, apabila tidak segera di lakukan perbaikan dapat membahayakan pengguna jalan.

Pati , www.suarahukum-news.com – Pelaksanaan pembangunan dua titik pekerjaan Gorong-Gorong di Jalan Sambirejo – Tlogowungu atau lebih tepatnya turut Desa Sambirejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, yang pekerjanya sudah rampung pada akhir bulan Mei tahun 2019 lalu , Namun ada sedikit kejanggalan dan menyisakan tanda tanya bagi beberapa pihak terkait pelaksanaan proyek tak bertuan tersebut . ( 21 / 7 )

Diduga kuat bahwa dua proyek tak bertuan tersebut sarat akan adanya penyimpangan anggaran serta pengurangan spek material pekerjaan serta di duga tidak sesuai dengan gambar RAB yang ada , hal itu bukan tidak mungkin pasalnya pada dua titik proyek tersebut sampai saat ini tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga proyek tersebut terkesan proyek siluman , selain itu tutup beton Gorong-Gorong saat ini sudah mulai terlihat sedikit amburadul serta susunannya sudah mulai tidak sejajar, dan tulangan sebagai penguat bangunan ( besi cor / beton ) sudah mulai terlihat menonjol kepermukaan dan terlihat jelas bagi para pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut.

Seperti pernah di muat dalam pemberitaan di Media Suarahukum-News sebelumnya yaitu pada tanggal 8 Mei 2019 dan saat itu kepala kerja yang berada di lapangan bernama Pardi ,.ketika di konfirmasi awak media mengatakan bahwa , pekerjaan tersebut dari kantor DPU Kabupaten Pati , yang di kerjakan swakelola ;

Seperti di muat pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Kepala kerja di lapangan, bernama Pardi pada hari Selasa ( 8 / 7 ) mengatakan, pembuatan Gorong-Gorong swakelola dari DPU Pati. Dan pihaknya berjanji akan memasang papan informasi apabila sudah jadi. Namun fakta nya hingga rampung di kerjakan dan hingga berita ini diterbitkan, di lokasi  tidak terpasang papan informasi proyek.

” Saya hanya pelaksana saja mas , untuk besaran dana anggaran maupun lainya saya tidak tau , kalau di kirim material ya saya kerjakan apa adanya , ” tuturnya siang itu pada hari Selasa ( 8 / 5 ) siang sekitar pukul 10.20 Wib .

Pada saat itu ( Selasa , 8 / 5 ) ketika di singgung soal papan informasi proyek , saudara Pardi juga mengatakan, kalau sudah jadi ya nanti biar di pasang sama bose :

” Untuk papan informasi proyek dan perihal lainya , langsung saja datang ke kantor DPU Kabupaten Pati dan tanya langsung saja sama pak kepala DPU yaitu pak Faisal, karena saya hanya sebagai pekerja saja , ” imbuhnya

Padahal sesuai dengan anjuran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 ) .

Adapun secara teknis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan dan Undang-Undang bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal.

Terpisah , ketika awak media Suarahukum-News mencari keterengan tentang proyek tak bertuan dan mengklarifikasi di kantor DPU Kabupaten Pati beberapa waktu lalu sedikit mengalami kesulitan serta susahnya untuk bertemu dengan para pihak terkait pelaksanaan proyek tak bertuan untuk pembuatan dua titik Gorong-Gorong di Jalan Sambirejo – Tlogowungu tersebut.

Sungguh sangat di sayangkan ketika pekerjaan yang menurut pengakuan dari kepala kerja di lapangan ( Red / Selasa , 8 / 5 / 19 ) Pardi , mengatakan bahwa pekerjaan itu adalah swakelola dari PU Kabupaten Pati , namun dari pihak terkait tidak memberikan contoh Ketransparanan dalam pelaksanaan kegiatan. Padahal dananya berasal dari anggaran pemerintah dan melainkan bukan dari uang saku pribadi sehingga dalam ketransparanan informasi publik sangat perlu adanya demi menghindari hal -hal dugaan penyimpangan di lapangan .

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *