
Pati , www.suarahukum-news.com – Spesifikasi pelaksanaan pembangunan saluran air yang menuju area pertanian turut Desa Purworejo Kecamatan Pati , patut di pertanyakan , hal itu bukan tanpa alasan , pasalnya dari pelaksanaan pekerjaan yang diduga terkesan tidak sesuai dengan spek gambar pada RAB proyek , juga tentang dugaan adanya pengurangan spasi material dan terkesan menutupi sumber dana maupun pada volume pekerjaan . ( 21 / 7 )
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang seharusnya mencantumkan papan informasi sebagai sarana transparansi keterbukaan publik karena menyangkut anggaran yang bersumber dari anggaran pemerintah .
Padahal aturan untuk pemasangan papan informasi sebagai sarana informasi keterbukaan publik , secara jelas teertuang dan diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )
Adapun secara tehnis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan dan Undang-Undang bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal .

Sementara itu sesuai dari hasil investigasi wartawan Suarahukum-News di lapangan pada hari Minggu ( 21 / 7 ) pagi , sekitar pukul 09.56 Wib , ditemukan adanya kejanggalan pada titik lokasi pekerjaan yang hampir mendekati kata rampung dan mencapai 85 % tahap pelaksanaannya , hal itu terlihat dari fisik pekerjaan yang hanya tinggal tahap penyelesaian dan tinggal memberikan plesteran penutup atas ( tahap akhir ) , namun dari hasil dokumentasi rekaman video dan foto yang himpun di lapangan , untuk ketebalan bawah adalah , kurang lebih 20 – 25 Cm , untuk ketebalan lambung tengah kurang lebih 15 – 20 Cm dan untuk ketebalan atas kurang lebih 23 – 25 Cm.
Dengan adanya sumber fakta di lapangan yang seperti itu , tentu secara kasat mata , ketebalan pada pelaksanaan pembuatan saluran air yang menuju ke area pertanian turut Desa Purworejo Kecamatan Pati tersebut , di duga kuat sarat akan adanya penyimpangan , baik untuk ukuran ketebalan pada umumnya maupun dari sisi spasi material di lapangan.
Diharapkan agar dari instansi terkait untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan jalanya proyek tersebut agar dugaan kecurangan seperti ini dapat di tekan sehingga manfaat dari program pemerintah dapat terselesaikan dengan baik dan pemanfaatannya dapat di rasakan dalam jangka waktu yang cukup lama ( tidak mudah ambrol ) karena di kerjakan sesuai dengan spesifikasi proyek yang sebenarnya .
( Red / Tg )