Diduga Terlibat Ilegal Logging, Oknum Kades Ini Dikecrek Polhutmob Perhutani KPH Madiun

Daerah1691 Dilihat

 

Ngawi, www.suarahukum-news.com|Seorang yang diduga salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Ngawi berinisial BKR berhasil ditangkap Polhutmob Perhutani KPH Madiun. Penangkapan oknum Kades tersebut ditengarai atas keterlibatannya terhadap kegiatan  Illegal Logging atau Pembalakan Liar. Lima batang kayu jenis Sonokeling yang ditebang dari wilayah Kabupaten Madiun akhirnya berhasil disita Petugas sebagai Barang Bukti. (28/6)

Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slambur, Kecamatan Gege, atau lebih tepatnya berada di Petak 105b1 Hutan Sono, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.

Sementara dalam keterangannya, Komandan Regu Polhutmob KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, juga mengungkapkan jika sebelum akhirnya dapat diamankan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Petugas dengan oknum Kades BKR tersebut.

“Sekitar pukul 17.45 WIB, kita masih di Posko, yang berada Jl. Ahamd Yani. Saat itu, kita mendapatkan informasi kalau di wilayah RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan telah ada kejadian penebangan pohon di kawasan hutan tanpa ijin, dengan jenis kayu Sonokeling,” ujar Tito, Selasa (27/6/2023)

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan, Pak Mantri serta Pak Mandor sudah kejar-kejaran dengan mobil Grandmax yang mengangkut kayu Sonokeling tersebut.

Selanjutnya, masih kata Tito, kemudian Grandmax tersebut masuk ke perkampungan dan terpelosok ke parit.

“Sopirnya berhasil melarikan diri dan kernetnya masih bisa diamankan di Polsek Geger,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, BKR dan komplotannya kerap melakukan pembalakan liar dan sudah beberapa kali berurusan dengan penegak hukum, tapi tampaknya belum ada tanda efek jera. (*)

 

 

(Red/Sh)