Pati, www.suarahukum-news.com – Diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri hingga mengalami luka pada bagian kepala , serta harus menjalani rawat inap di ruang IGD RSI Margoyoso pada beberapa waktu lalu, kini pelaku dipolisikan oleh korban melalui surat aduan dengan Nomor : LP/B/251/IV/2020 /Jateng /Res.Pati/Sek.Mgys, tanggal 15 April 2020. ( 29/05 )
Adapun dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, kurang lebih sekitar Pukul 11.00 Wib didepan halaman rumah saudara terduga pelaku yang berinisial SR ( 53 ) dengan alamat RT 03 RW 01 turut Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
Kronolongi singkat bermula ketika pada hari Rabu, 15/04/2020, seorang warga yang bernama Huda (selaku korban) dengan alamat RT 02 RW 02 turut Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati sedang menyingkirkan tumpukan material di jalan agar tidak mengganggu pengendara yang sedang melintas di jalur tersebut mengingat pada waktu hendak dilaksanakan pekerjaan pembangunan pengaspalan jalan, kemudian saudara terduga pelaku ( SR ) lewat sembari melontarkan sebuah kata yang kurang pantas dan tidak bersahabat .
Setelah selesai mengerjakan pekerjaan ( menepikan beberapa tumpukan material ) kemudian saudara Huda menghampiri saudara SR yang secara kebetulan sedang berada di depan rumah ( halaman ) dengan maksud ingin mengklarifikasi terkait perkataan yang dilontarkan olehnya itu.
” Waktu itu saya bermaksud mengklarifikasi terkait ucapan yang ia katakan, saat saya sedang menyingkirkan tumpukan material di jalan, mengingat perkataan itu sangat tidak pantas di ucapkan kepada sesama manusia “, terang Huda ( korban ) yang juga merupakan TPK desa setempat kepada awak media pada hari Kamis, 28 /05/2020, sekitar pukul 12.21 Wib.
Kemudian, lanjutnya , ” Setelah saya tiba di halaman depan rumahnya ( SR ) terjadilah cekcok adu mulut hingga pada akhirnya SR mengambil batu dan langsung di hantamkan sehingga mengenai kepala saya, setelah saya tersungkur jatuh dengan wajah berlumuran darah, baru kemudian beberapa tetangga langsung datang melerai kejadian tersebut “, lanjutnya
Lebih lanjut, Huda juga mengatakan bahwa, ” Setelah tiba di RSI Margoyoso, sesuai keterangan dari dokter jaga, maka saya harus rawat inap mengingat kondisi saya cukup lemah akibat darah yang keluar dari kepala cukup banyak, untuk luka yang ada di kepala di jahit hingga 7-8 “, tambahnya
Usai kejadian dan sampai beberapa hari, pasca pulang dari RSI Margoyoso, saudara Huda masih merasakan sedikit pusing serta pandangan mata agak berkunang .
” Setelah pulang dari Rumah Sakit, kepala saya masih pusing meski sudah menjalani rawat inap beberapa hari “, tutur Huda sembari memperlihatkan luka bekas jahitan dikepalanya
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku segera dapat di adili sesuai dengan amanat Undang-Undang Pasal 351 KUHP, atas perbuatannya, yang berbunyi :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kapolsek Margoyoso melalui Kanit Reskrim Aiptu Fatcur Rozi, S.H melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) dengan Nomor : B/29/V//RES.1.6/2020 /Sek.Mgys yang dikirimkan kepada saudara pelapor pada pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 yang menyampaikan bahwa :
a. Perkara yang diadukan oleh saudara pelapor tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Pati.
b. Bahwa terhadap hasil gelar perkara, penyidik akan menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain itu, pelapor juga sudah menerima tembusan SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) yang dikirimkan pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : SPDP/07/V/RES/. 1.6/2020 /Reskrim, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/08/.A.V/2020/Reskrim tanggal 12 Mei 2020 .
Hal itu menandakan bahwa perkara yang diadukan oleh saudara pelapor sudah di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku , Dan untuk selanjutnya pihak keluarga saat ini masih menunggu proses hasil penyidikan lebih lanjut, mengenai status terlapor agar segera dapat diproses secara hukum serta dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
( Red / Tg )