Jepara, www.suarahukum-news.com-Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara berhasil kecrek seseorang berinisial “S” (56) yang merupakan salah satu warga di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diduga sebagai dukun cabul, selain bekerja sebagai seorang petani.(14/02).
Kapolres Jepara AKBP Warsono,S.H.,S.I.K., M.H, dalam keterangan saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (14/02/2022) pagi ini mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).
Diketahui bahwa, Kejadian ini bermula sejak bulan Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yang berinisial S (saat ini menjadi tersangka) dan saat itu korban sembuh.
“Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya, karena terlilit hutang. Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang,” terang Kapolres dalam pres rilis pagi ini (14/02/2022).
Pada saat menjalani ritual, Lanjut Kapolres, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri.
“Apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., juga menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.
“Hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila dapat terlaksana,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban.
“Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
(Red/Sh)






