Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil Amankan Dua Orang Pemilik Narkotika jenis Sabu 

Hukum & Kriminal725 Dilihat

Batam, www.suarahukum-news.com-Dua orang tersangka berinisial MAA alias Boy dan R alias To diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Kristal Bening diduga Sabu, dengan berat kotor 2.103 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, S.Ik, M.H.(12/05).

“Kronologis Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua orang tersangka beserta 2 bungkus barang bukti, yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.103 gram. Tersangka pertama di amankan di pinggir jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center, pada pukul 14.20 wib, ” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK, M.Si, pada Selasa (11/05).

Selanjutnya, Masih kata Kabid Humas Polda Kepri,” Penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada pukul 17.37 Wib, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Batam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,” lanjutnya.

“Barang Bukti yang dapat diamankan adalah Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh Cina merk Guannyinwang berwarna emas, dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram,” tandasnya.

 

 

(Red/Sh)